Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Minggu, 03 Oktober 2021, 6:26:00 PM WIB
Last Updated 2021-10-03T12:45:09Z
BERITA UMUMNEWS

Sidang Pertama Kasus Bank Salatiga, Kuasa Hukum Terdakwa Masih Menunggu Sidang Secara Langsung Atau Virtual

Advertisement


Salatiga,MATALENSANEWS.com- Tim kuasa hukum 4 Terdakwa Kasus Bank Salatiga, atas nama WD,SN,BB,dan KN  dari kantor hukum IBS dan Rekan mengatakan Pengadilan Tipikor, Semarang telah menetapkan jadwal sidang perdana kasus korupsi Penyalahgunaan pengelolaan dana Nasabah pada Bank Salatiga pada hari Senin  4/10/2021. 


Namun demikian belum diketahui sidang perdana ini akan dilaksanakan secara langsung atau secara virtual. "Belum diketahui apakah pelaksanaan sidang pertama akan dilaksanakan secara langsung atau secara virtual mengingat sekarang masih dalam suasana PPKM dan kondisi  jateng sekitarnya masih dalam pandemi Covid-19," akan tetapi menjadi harapan kami untuk bisa dilakuan secara langsung  kata Gunawan Agus SH  di Kantor hukum IBS,  Perum Salatiga Regency B1 Salatiga, Minggu (03/10/2021).


Jaksa Penuntut Umum Jampidsus Kejaksaan  Tinggi Jateng dan Kejaksaan Negeri  Salatiga telah melimpahkan berkas terdakwa  ke empat terdakwa dengan atasnama WD,SN,BB,KN dalam perkara dugaan penyalah gunaan dana nasabah pada bank Salatiga  ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, teregister  tanggal 29 September 2021.


Kelima Terdakwa, didakwa jaksa penuntut umum melanggar  UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Cecilia Deasy yang juga menjadi tim kuasa mengatakan akan melihat dakwaan jaksa dahulu besok pagi, untuk mengambil langkah apakah akan mengajukan nota keberatan,(eksepsi) atau tidak kepada majelis hakim, yang pasti tim kuasa hukum focus  akan mengungkap fakta dalam proses persidangan nantinya. Menurutnya,  dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU)  kan juga belum tentu benar adanya.  


"Apa yang akan disampaikan JPU besok  adalah dakwaan yang sifatnya dugaan kepada Klien kami. Terkait benar atau tidaknya akan kami buktikan di proses persidangan," ujarnya.



Deasy mengatakan, pada proses persidangan dugaan Penyalahgunaan dana nasabah  yang menimpa kliennya akan menghadirkan saksi-saksi terkait dan bukti. Tujuannya, agar semua yang diinginkan oleh berbagai pihak dapat terbukti, termasuk kepada publik agar dapat menilainya secara cermat. terutamanya dalam hal aliran dana yang sama sekali tidak ada yang mengalir utuk kepentingan pribadi atau orang lain.


"Mengenai saksi meringankan, itu hak terdakwa, untuk mengajukan dan kami akan mengajukan saksi meringankan sesuai hak kepada terdakwa, Siapa saksi itu, akan kami sampaikan pada persidangan," katanya lagi. 


kami semua berharap persidangan yang akan di mulai besok lancar, dan harapan kami supaya majelis hakim pengadilan tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili bisa objektif, tak memihak dan menjujung keadilan, lanjut Deasy. (Tri)