Advertisement
Ternate,MATALENSANEWS.com- Pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, tim JPU Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai menjalani dua (2) persidangan tindak pidana korupsi.
Sidang pertama adalah sidang Penyalahgunaan Anggaran Kantor Perwakilan Kabupaten Pulau Morotai di Jakarta tahun 2015, a.n. terdakwa MAH dengan agenda sidang pembacaan dakwaan dimana terdakwa didakwa telah secara melawan hukum menggunakan anggaran Kantor Perwakilan Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2015 tidak sesuai peruntukannya.
Sidang kedua adalah sidang Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Sambiki Tua Tahun 2017, a.n. terdakwa DL dengan agenda sidang Keterangan Ahli dari Dinas PUPR Kabupaten Pulau Morotai dan Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai.
"Dimana masing-masing memberikan keahliannya terkait dengan kualitas fisik bangunan dapur sehat di Ds. Sambiki Tua di tahun 2017 dan kerugian keuangan Negara yang ditimbulkan dari pembangunan dapur sehat tahun 2017 yang tidak selesai." pungkasnya. Media ini melalui tulisan di akun Facebook Penkumkejatimalut, hari Sabtu 23/10/2021.
( Jek)