Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Sabtu, 06 November 2021, 4:57:00 PM WIB
Last Updated 2021-11-06T09:57:06Z
BERITA UMUMNEWS

Jaksa Agung Tekankan Kejari Harus Bertindak Profesional Dalam Bertugas & Transparan Kepada Masyarakat demi Jaga Marwah Institusi

Advertisement


JAKARTA,MATALENSANEWS.com - Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Staf Umum Jaksa Agung, Kuntadi dan Staf Khusus Jaksa Agung, Hendro melakukan kunjungan kerja di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Bali. Hari Selasa, tanggal 2 November 2021.


Dalam kunjungan tersebut, Jaksa Agung melakukan kunjungan kerja ke kantor Kejaksaan Negeri Badung, Kejaksaan Negeri Denpasar dan Kejaksaan Tinggi Bali.


Jaksa Agung menekankan bahwa salah satu agenda utamanya selaku Jaksa Agung adalah memperbaiki marwah Kejaksaan, dimana diantaranya adalah faktor integritas dan profesionalitas.


Oleh karena itu pengangkatan Kepala Satuan Kerja adalah perpanjangan tangan Jaksa Agung untuk mewujudkan hal tersebut. 


"Untuk itu Kepala Satuan Kerja harus bertindak profesional dalam bertugas dan tansparan kepada masyarakat demi menjaga marwah institusi yang di embannya." Jelasnya.


Penegakan hukum yang dijalankan para Kepala Satuan Kerja harus dilakukan secara profesional agar tidak menimbulkan kegaduhan, begitupun dalam bermitra dengan penegak hukum lain.


Profesionalitas seorang jaksa diuji dalam menangani suatu perkara, untuk itu perlu saya tekankan kepada kepala satuan kerja dalam setiap menangani perkara agar fokus terhadap faktor-faktor keberhasilan, dan peraturan terkait sebelum menerbitkan surat perintah, serta memperhatikan potensi AGHT dari bidang Intelijen sebelum mengambil keputusan.


"Sehingga tidak terjadi kegaduhan dalam menangani perkara, terlebih gesekan dengan instansi lain. Bangun dan jalin harmonisasi hubungan antar aparat penegak hukum secara oprofesional agar mampu memberikan pelayanan optimal kepada para pencari keadilan." tandas Jaksa Agung.


 Sumber" Kejaksaan RI.


( Redaksi)