Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Selasa, 30 November 2021, 6:30:00 PM WIB
Last Updated 2021-11-30T11:30:37Z
BERITA POLISINEWS

Kasatreskrim Polres Klaten Kedepankan Penanganan Kasus Berdasar Skala Prioritas

Advertisement


KLATEN,MATALENSANEWS.com - Dalam mengungkap sebuah perkara polisi dituntut mampu menterjemahkan setiap kasus perkasus, sehingga dalam pelaksanaannya langsung dirasakan masyarakat dalam hal Kamtibmas.


"Masalah terkait Perkap (Peraturan Kapolri) di Polres Klaten sini banyak, di lihat dari karakteristik kerawanan daerah, selama kurang lebih dua bulan saya bertugas di sini ada banyak mulai dari kasus pembunuhan, penipuan Bank BPR, dan pencabulan juga banyak, kami mengklasifikasikan dari bentuk skala prioritas serta hal-hal yang menonjol terkait perkara tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus E, SIK di ruang kerjanya. (30/11/2021).


Menurutnya kejahatan konvensional termasuk dalam skala prioritas karena terkait C3 (Curat,Curas dan Curanmor) dampak kejahatannya langsung menyentuh kepada masyarakat. 


"Terkait dengan kejahatan konvensional itu merupakan suatu hal yang secepat mungkin bisa kami ungkap," tandasnya.


Lebih lanjut, kalau untuk masalah narkoba kami tidak terlalu memonitor, cuman kalau dari anef tiap minggunya kami sampaikan ke Kasat narkoba, namun Kalau dibilang dari kejahatan kriminalitas disini bisa saya sampaikan banyak dan tinggi itensitasnya.


Disamping itu ia  menjelaskan, soal Deptcollector khususnya lising sudah ada putusan MK yang baru, masalah fidusia tanpa dari keputusan pengadilan mereka bisa eksekusi tapi dalam kontek Ada hal teknisnya seperti penariknya harus punya sertifikat jasa tarik nya juga harus resmi serta memegang surat kuasa, jelasnya.


Pada intinya saya selaku Kasat Reskrim Polres Klaten, kami melayani masyarakat dengan maksimal apapun laporan yang masuk kepada kami sebisa mungkin kami tindaklanjuti, Seperti yang saya ucapkan dari awal karena disini sangat tinggi mungkin seminggu bisa 50-an pelaporan/aduan.


"Selain tugas pokok yang melekat, kami didalam undang-undang kepolisian yaitu melindungi mengayomi serta melayani masyarakat dalam penegakan hukum, kamipun harus menggunakan hati nurani, serta posisikan jika korban itu terjadi pada diri kita atau saudara kita, jadi bekerjalah dengan ikhlas, bisa dibilang polisi ini menjadi tempat ladang ibadah serta mencari nafkah," ungkapnya.


Ia menambahkan terkait belanja BBM, bahwa tetap dibedakan.


"Biasanya ada yang di gunakan untuk kebutuhan desa itu ada surat izinnya dari Dinas serta jumlahnya terbatas, dan dari pihak Pertamina atau SPBU bisa memberikan itu, namun kalau dalam konteks pengambilan itu dalam jumlah yang banyak dan besar itu pasti pidana, mungkin dengan modusnya menggunakan tangki rakitan atau bolak-balik itu pasti kita pidanakan,"tandasnya. 


*Vio Sari/tim*