Advertisement
SEMARANG,MATALENSANEWS.com - Korban Kasus dugaan penipuan penerimaan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Demak mencari keadilan ,saat ini kasusnya sudah dilaporkan dan ditangani penyidik Kepolisian Polres Demak Polda Jawa Tengah sampai saat ini sudah berjalan satu bulan belum kunjung disidangkan.
Kepada awak media sebagai korban penipuan Eka Armianto yang didamping ayahnya Karmijan menceritakan kronologis sesuai yang pernah di utarakan dalam BAP ke penyidik kepolisian polres Demak, ia menjelaskan "jadi awalnya Harto menawarkan adanya lowongan kerja masuk sebagai pegawai PDAM, karena berminat untuk berkerja selanjutnya setelah itu sekitar tanggal 11 Mei 2020 saya Eka Armiyanto dan bapak saya Karmijan didampingi Harto bertemu dengan Nurwito di rumah kediaman Nurwito yang beralamat di desa cabean. Disitu Nurwito menyampaikan bahwa benar ada lowongan kerja dan untuk bisa masuk sebagai karyawan PDAM ada biayanya yakni sebesar 150 juta rupiah dan untuk uang mukanya (DP) harus diberikan terlebih dahulu sebesar 10 juta rupiah katanya. Selanjutnya Pada tanggal 12 Mei 2020 sekitar pukul 08.28 wib yang lokasinya di kantor PDAM cabang Wonosalam saya mengumpulkan berkas lamaran berupa fotokopi KTP, Pas foto ukuran 3 x 6, fotokopi ijazah terakhir, serta uang DP sebesar 10 juta rupiah, saat itu ada saksinya yaitu bapak Karmijan, ungkap Eka
Lebih lanjut Eka Armianto menjelaskan "saya dijanjikan sebelum pilkada 9 Desember 2020 sudah ada panggilan kerja, selanjutnya sekitar bulan Juli 2020 Nurwito menelpon ayah saya (Karmijan) untuk meminjam uang senilai Rp.2 juta rupiah dan saat itu Nurwito mengatakan kalau uang tersebut Nantinya akan dimasukan di dalam perhitungan untuk masuk sebagai karyawan PDAM. Pada bulan Agustus 2020 Nurwito memberi kabar lagi dan meminta uang lagi sebesar Rp.20 juta tepatnya waktu itu tanggal 27 Agustus 2020, jadi waktu itu uang sebagai DP sudah masuk total sebesar 30 juta dan waktu itu lokasi penyerahan di rumah kediaman Nurwito yang beralamat di Perum Bintoro.
Pada tanggal 21 November 2020 saya mendapat tembusan surat keputusan, kata Nurwito saat itu mengatakan bahwa surat tersebut dari PDAM yang mengabarkan bahwa saya dijanjikan tanggal 20- 25 Januari 2021 akan mendapat surat panggilan dan mulai masuk kerja antara tanggal 27- 28 Januari 2021, ternyata setelah saya tunggu-tunggu sampai tanggal tersebut belum ada surat panggilan masuk kerja. Pada tanggal 7 Februari 2021 saya mendapat formulir dari Nurwito yang berisi surat pernyataan bebas narkotika pernyataan tanggungjawab mutlak pegawai dan melunasi kekurangan dengan jumlah uang senilai Rp.120 juta, Jadi saat itu total uang yang sudah diberikan sebesar Rp. 150 juta + 2 juta dan berkas yang menerima Nurwito tepatnya pada tanggal 9 Februari 2021 pukul 06.30 WIB lokasinya di rumah Nurwito yang beralamat di Perumnas Bintoro Asri dengan saksi saat itu Fathurrohman dan Harto, di situ Nurwito mengatakan dua sampai tiga hari akan ada telepon dari kantor untuk membeitahukan mulai masuk kerja, ternyata hingga akhir Februari 2021 belum ada kabar lagi.
Eka menambahkan "Selanjutnya pada tanggal 16 Februari 2021 saya baru mendapatkan surat panggilan yang dikirim melalui pos yang berisi pemberitahuan untuk mulai masuk kerja pada tanggal 14 April 2021 tempatnya ada di kantor PDAM Tirta Dharma Jalan Sunan Kalijaga No 4 Kelurahan Bintoro Kecamatan Demak Kabupaten Demak. Pada tanggal 13 April 2021 pukul 18.24 Wib saya mendapat kabar dari Nurwito bahwa untuk penerimaan SK pindah di Kantor BKD/BKPP di Karang tengah , setelah itu pada tanggal 14 April 2021 pukul jam 10 WIB saya menerima SK saat itu lokasinya penyerahanya di dalam mobil tepatnya di halaman parkir dan yang menyerahkan SK adalah Maulana Febrian Aryadi yang beralamat di jalan Kenanga 11/4 Perum Wiku 2 Katonsari Kecamatan Demak dan disitu saudara Febrian Aryadi berkata untuk masuk kerja akan di mulai pada tanggal 1 Juni 2021.
Saya sangat kecewa sekali ternyata SK yang saya terima adalah SK bodong alias abal-abal, untuk ini kami mohon kepada penegak hukum bisa menindak lanjuti laporan kami dan menghukum para penipu tersebut dengan hukuman yang seberat-beratnya. pungkas Eka Armianto
Menurut pendampingan korban Yoyok Sakiran mengatakan "sebelumnya terlapor juga melakukan penipuan dengan cara yang sama, artinya korban bernama Eka Armianto ini merupakan salah satu korban penipuan penerimaan pegawai PDAM. Para korban penipuan sebelumnya ada sekitar 13 orang warga Demak lainnya. Mereka rata-rata menyerahkan uang kepada terlapor diatas 50 juta dan kasusnya sudah berproses hukum dalam hasil sidang pengadilan untuk kasus sebelumnya hakim menetapkan tersangka pelaku penipuan bersalah dan dipidana penjara. Saat pelaku masih menjalani proses penahanan dilembaga pemasyarakatan (LP).
Lebih lanjut Yoyok Sakiran menambahkan
"Untuk kasus penipuan yang menimpa Eka Armianto ini sudah kami laporkan ke polres Demak dan informasi sampai saat ini berkas sudah masuk ke kejaksaan negeri Demak , Kami sangat mengapresiasi penyidik kepolisian pores Demak yang bertindak cepat dalam melaksanakan proses laporan dari korban. Saya berkeyakinan bahwa aparat penegak hukum akan mampu berbuat adil atas kasus ini , karena kami yakin kasus yang kami laporkan berjalan sendiri-sendiri tidak ada kaitanya dengan kasus yang dilakukan pelaku sebelumnya karena korbanya berbeda.jelas Yoyok.
Begitu juga Pengacara korban Siswo Raharjo SH MH yang berkesempatan hari ini mendampingi korban kepada awak media mengatakan " saya selaku pengacara korban penipuan penerimaan pegawai PDAM di kota Demak sampai saat ini sangat mengapresiasi atas kinerja penyidik polres Demak Polda Jateng yang dengan cepat menindak lanjuti laporan dari kami, semoga keadilan bisa ditegakkan dan kasus ini bisa berproses dengan baik dan menjadi keputusan yang berkeadilan, pungkas Siswo Raharjo
(Adi/Vio)