Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Senin, 01 November 2021, 11:18:00 AM WIB
Last Updated 2021-11-01T04:18:11Z
BERITA UMUMNEWS

Ketua LPKN IT Tegaskan Kajari Tak Boleh Pakai Fasilitas Aset Pemda dijadikan Kantor Kejaksaan Negri Pulau Taliabu

Advertisement


BOBONG,MATALENSANEWS.com- LPKN (Lembaga Pemerhati Keuangan Negara) Inonesia Timur La Omy La Tua tegas menyampaikan bahwa meragukan legalitas Kejari Kabupaten Pulau Taliabu yang harusnya menggunakan dana pertikal yakni dari dana APBN.


"Namun aneh bin ajaib Kepala Kejaksaan Negri ( Kajari) Pulau Taliabu malah terbalik mengunakan fasilitas rumah jabatan wakil bupati serta mamakai Rumah Rinas Sekertariat ( Setda) Kabupaten Pulau Taliabu yang hingga saat ini dijadikan Kantor Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu." ungkap Ketua LPKN IT La Omy La Tua 


Dimana Pembangunan Rumah Dinas Wakil Bupati dan Pembangunan Rumah dinas Sekertariat ( Setda) Kabupaten Pulau Taliabu yang baru yang usai di bangun dengan menggunakan anggaran APBD dari tahun 2019 hingga 2020, pada Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Taliabu Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang ( DPUPR) Kabupaten Pulau Taliabu yang bekedudukan di lokasi ibu kota Bobong Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten pulau taliabu malah di fungsikan oleh Kejaksaan Negri Kabupaten Pulau Taliabu saat ini." tegas pria disapaa bung Omy

 

Sebab menurut Ketua LPKN Indonesia Timur La Omy La Tua, bahwa dua fasilitas bagunan yang di pakai oleh Kejaksaan tersebut telah dikerjakan oleh CV. PRATITA UTAMA , yang beralamat di Jl. Am. Kamaruddin Kota Ternate Utara - Maluku Utara degan nilai anggaran total berdasarkan Nilai Kontrak Rp 1.942.295.474,63.- ( Satu miliar sembilan ratus empat puluh dua juta dua ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh empat rupiah) 


Kemudian bagunan Rumah Dinas Wakil Bupati lanjutan di tahun APBD 2020, dikerjakan oleh perusahaan yang sama yakni CV. PRATITA UTAMA, dengan nilai kontrak kerja Rp 633.705.400,00.- ( Enam ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima ribu empat ratus rupiah). 


Ketua LPKN Wilayah Indonesia Timur juga menambahkan bahwa  Pembangunan Rumah Dinas Sekretaris Daerah dibangun menggunakan APBD 2019 lalu pada instansi Pemda Kabupaten Pulau Taliabu pada satker DPUPR.


"Pembangunan tersebut dikerjakan oleh perusahaan CV MIRACLE, dengan alamat perusahaan lingkungan 5 Rw 005 Bailang Bunaken  kota Manado- Sulawesi Utara dengan nilai kontrak kerja Rp 1.453.390.185,07.- ( Satu miliar empat ratus lima puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu seratus delapan puluh lima rupiah)." tutur La Omy


Kemudian Pembangunan Rumah Dinas Sekretaris Daerah lanjutan tahun APBD 2020, dikerjakan oleh perusahaan yang sama yakni CV MIRACLE, dengan nilai kontrak kerja sebesar Rp 481.763.200,00.- ( Empat ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu dua ratus rupiah).


Ketua LPKN Indonesia Wilayah Timur La Omy La Tua juga menilai bahwa kejaksaan negri kabupaten pulau taliabu terkait penggunaan fasilitas milik pemerintah daerah yang di bangun mengunakan dana APBD menjadi Teka-Teki dimata masyarakat.


"Apalagi sejumlah kasus dugaan korupsi yang telah merugikan keuagan negara/daerah hingga sampai saat ini tak satupun tersentuh hukum." tegas La Omy.


Selain itu, awak Media ini telah mendatangi beberapa anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu diruang kerjanya pada hari Senin 1/11/2021, tak memberikan jawaban terkait bangunan aset Pemda yang telah dipakai oleh kejaksaan negeri Pulau Taliabu, karena belum tahu pasti bahwa bangunan tersebut apakah sudah melakukan penyerahan apa belum." tuturnya.


Sekertaris daerah ( Setda) Kabupaten Pulau Taliabu  Dr.Salim Ganiru, media ini belum dapat dikonfirmasi. 


( Jek/Redaksi)