Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Kamis, 25 November 2021, 7:47:00 PM WIB
Last Updated 2021-11-25T12:47:39Z
BERITA UMUMNEWS

Penyidik Kejari Karangasem Tetapkan Orang Tersangka Atas Dugaan Korupsi Pengadaan Masker

Advertisement


Karangasem,MATALENSANEWS.com- Penyidik Kejaksaan Negeri Karangasem telah menetapkan 7 tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan masker senilai 2,9 Miliyar pada tahun 2020. 


Ketujuh orang tersangka langsung dilakukan penahanan.


Penetapan tersangka ini berdasarkan 2 alat bukti yang ditemukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Karangasem.


Yakni merupakan keterangan saksi dan dokumen yang berupa surat.


"Penetapan 7 tersangka dari hasil pemeriksaan saksi terhadap mereka itu penyidik berkesimpulan bahwa 7 orang ini sudah memenuhi 2 alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," Kata Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem Aji Kalbu Pribadi melalui Kasi Intel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra, Rabu (24/11/2021).


Semara Putra, menjelaskan bahwa tersangka ini merupakan 1 pegawai yang sudah tidak berdinas di Dinas Sosial Kabupaten Karangasem dan 6 pegawai aktif. 


Ketujuhnya memiliki peran dari pengusulan hingga proses pengadaan masker.


"Jadi dari tujuh ini kita sebut inisialnya IGB, GS, IWB ,INR, IKSA, NKS dan IGPY. Dari pendapat yang tersangka, kalau dari penerapan tersangka 7 ini semua yang berhubungan mulai sebelum proses saat dan setelah proses pengadaan masker di Dinas Sosial Karangasem dan mereka semua yang menandatangani administrasi semuanya," ujar Semara Putra.


Sumber" Kejaksaan RI.