Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Sabtu, 27 November 2021, 4:58:00 PM WIB
Last Updated 2021-11-27T09:58:16Z
BERITA UMUMNEWS

Proses Hukum Kasus Kebocoran Gas di Terminal Gas Dalam Pelabuhan Tanjung Emas Berlarut-larut, LCKI Akan Surati Kapolda, Gubernur Hingga Pertamina

Advertisement


SEMARANG,MATALENSANEWS.com- Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) akan surati Kapolda Jateng, Gubernur, serta PT Pertamina Pusat.


Langkah tersebut diambil lantaran terjadinya insiden kebocoran distribusi gas, di Terminal Gas LPG Dermaga Dalam Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.


Di mana kejadian itu membuat masyarakat sekitar resah jika terjadi ledakan akibat kebocoran, serta terganggu karena bau gas yang menyengat.


LCKI juga sudah melakukan koordinasi dengan Kelompok Masyarakat Pelabuhan Indonesia (KMPI) mengenai kebocoran distribusi gas yang meresahkan masyarakat tersebut.


Ketua KMPI Rusmono, juga membenarkan adanya kebocoran gas dalam distribusi di Pelabuhan Tanjung Emas yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga.


Bahkan KMPI mengambil langkah untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jateng pada 7 Juli 2022.


KMPI juga menyatakan kasus yang terjadi beberapa waktu lalu itu, masih ditangani Direskrimsus Polda Jateng.


Berdasarkan koordinasi bersama KMPI, LCKI akan mendorong penegak hukum untuk segera menyelesaikan kasus bocornya gas di Pelabuhan Tanjung Emas.


“Kami akan surati Gubernur Jateng, Kapolda Jateng, Pelindo hingga PT Pertamina, supaya insiden tersebut segera ditangani dan tidak berlarut-larut, karena masyarakat di sekitar pelabuhan masih merasa resah,” Jelas Kadiv Hukum LCKI Jawa Tengah, Y Joko Tirtono, Sabtu (27/11/2021).


Kadiv Hukum LCKI juga menyebutkan, atas kejadian yang membuat resah masyarakat di Pelabuhan Tanjung Emas, ada dugaan PT Pertamina Patra Niaga tidak mematuhi SOP dalam pendistribusian.


“Kami juga mempertanyakan adalah izin, dan AMDAL, jika memang tidak ada bisa disimpulkan PT Pertamina Patra Niaga serta yang bekerjasama dalam hal pendistribusian gas di Pelabuhan Tanjung Emas melakukan perbuatan melawan hukum,” tuturnya.


Joko menjelaskan, adanya kebocoran gas di Pelabihan Tanjung Emas juga melanggar beberapa Undang-undang (UU).


“Seperti UU lingkungan hidup No 12 tahun 2009, UU bumi dan gas no 15 tahun 1962 dan no 22 tahun 2021, serta UU bongkar muat gas tahun 2019,” imbuhnya.


Ditambahkannya, LCKI minta Aparat Penegak Hukum (APH) segera melangkah karena atas insiden tersebut masyarakat dan negara dirugikan.


“Kami minta APH menindak secara tegas dan menertibkan serta memproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.


Tiem/Redaksi