Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Selasa, 16 November 2021, 2:38:00 PM WIB
Last Updated 2021-11-16T07:38:20Z
BERITA UMUMNEWS

Tim Tabur Kejari Palopo & Kejari Mamaku Lakukan Penangkapan Terpidana Tipikor Baso Husain

Advertisement


Jakarta,MATALENSANEWS.com - Tim Kejaksan Negeri Palopo bersama dengan tim Kejaksaan Negeri Mamuju melakukan penangkapan terhadap terpidana tipikor BASO HUSAIN di rumah terpidana di Jalan Cut Nyak Dien No.23 Kelurahan Karema Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat, yang dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara denda Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Senin, tanggal 15 November 2021 sekitar pukul 10.00 Wita.


Kronologis Perbuatan Terpidana terjadi pada waktu sekitar 23 Juni tahun 2000, berturut-turut sampai dengan bulan juli tahuhn 2000 bertempat di Desa. 


Pompengan Pantai dan Desa. Pompengan Kecamatan Walenrang Kabupaten  Luwu, terpidana An. BASO HUSAIN selaku ketua KUD Sijollokang Deceng, dengan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan, langsung atau tidak langsung merugikan keuangan Negara 


Atau diketahui atau patut disangka olehnya perbuatan tersebut merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu dengan cara terpidana BASO HUSAIN selaku ketua KUD Sijollokang Deceng telah mencairkan dana KUT untuk MT.1999-2000 dengan pihak Bank Bukopin.


Berdasarkan permohonan 8 (delapan) kelompok Tani jagung yang kebutuhan serta luas areal telah dituangkan dalam RDKK senilai Rp.1.244.458.235,- (satu milyar dua ratus empat puluh empat juta empat ratus lima puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah), dengan luas lahan 635Ha dan bungan 14 %.


Namun terpidana tidak menyalurkan dana-dana KUT yang diperuntukkan kepada Petani melalui ketua-ketua kelompoknya.


"Dimana biaya garap serta Saprodi tidak disalurkan oleh terpidana kepada petani secara utuh dan rill tidak sesuai dengan RDKK, bahkan sebagian besar dana KUT tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya seperti membayar tunggakan pengurus lama Rp. 69.750.000,- (enam puluh embilah juta tujuh ratus lima puluh libu rupiah)." pungkasnya. ( Redaksi)


Sumber" Kejaksaan RI.