Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Jumat, 24 Desember 2021, 9:26:00 PM WIB
Last Updated 2021-12-24T14:26:14Z
NEWSPERISTIWA

Direktur PT. Modern Cipta Karya Langgar UU PERS, Lembaga GUSUR Akan Lakukan Unjuk Rasa Besar-Besaran

Advertisement


HALSEL,MATALENSANEWS.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Usaha Untuk Rakayan (Gusur) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mengencam tindakan oknum Direktur PT. Modern Cipta Karya telah melarang wartawan Expos berita.


Sebelumnya disampaikan oleh Direktur Pt. Modern Cipta Karya Yakni Jervis Geovanny Leo melalui pesan via aplikasi Wasthapp kepada Wartawan biro Halamahera Selatan, mengatakan setiap persoalan terlebih dahulu memediasi sebelum membuat berita.


"Belum ada kordinasi dengan kita dan pihak desa kenapa berita kasi naik harus ada mediasi dan cari solusinya." Kata (Jervis). Jumat 24 Desember 2021, sekira pukul 17:25 Wit.


Lanjut Jervis, maksud apa diberitakan terus, Saya minta dengan (hormat) dan hati nurani hentikan itu berita itu." Tegas Jervis pada media biro Halsel


Terpisah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Usaha Untuk Rakyat (Gusur) Halmahera Selatan, Julkarnain Ahad mengencam pernyataan tersebut dan berjanji akan menggelar aksi besar-besaran di Lokasi Perusahan PT. Modern Cipta Karya, itu.


Pernyataan Jervis Geovanny selaku Direktur perusahan yang di duga kuat bermasalah melakukan kegiatan penambanagan (Galian C) di Desa Bori (Halsel) secara Ilegal itu.


"Seharusnya berkaca pada UU No 40 tahun 1999 Tentang PERS." Kata (Jul) Jumat 24/12/2021.


Lanjut dia, Jervis Geovanny seharusnya mempelajari dan memahami sebaik baiknya tentang tugas-tugas seorang wartawan yang berperan sangat penting untuk Negara dan Rakyat.


"Sehingga tidak melarang dan meminta wartawan hentikan mengexpos berita terkait kegiatan penambangan Batu, Tanah dan Krikil di Desa Bori Kecamatan Bacan Timur (Halsel) yang di duga kuat dilakukannya secara Ilegal." Tegas (Jul)


Tambah dia, Dalam waktu dekat sebelum kami mengajukan pengaduan Penembangan (Galian C) ke Kepolisian Repoblik Indonesia malalui Polda Maluku Utara, maka terlebih dulu Kami pastikan menggelar aksi besar-besaran di perusahan tersebut.


"Dan membloikot seluruh aktifitas pertambanagan Galin C, di Desa Bori karena di anggap bermasalah dan bertentangan dengan Hukum yang berlaku." tegas (Jul). Press rilis tim di Halsel melalui pesan via aplikasi Wasthapp pada Media ini, Jumat 24/12.


(Jek/Red)