Advertisement
MEDAN,MATALENSANEWS.com- Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan DPO NB (36) tersangka kasus tindak pidana korupsi Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) USBM Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp 2.411.647.891 dan 2013 senilai Rp 3.600.000.000.
NB sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2016 lalu, tersangka diamankan Tim Tabur Kejatisu, Senin (6/12/2021) sekitar pukul 19.00 WIB, disalah satu rumah kontrakan dikawasan Jalan Pelajar Kota Timur Medan, sebelum digiring ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution Medan.
NB merupakan mantan bendahara pelaksanaan kegiatan Pendirian Jarak Jauh (PJJ) di USBM. Tersangka diduga terlibat penyalahgunakan keuangan negara sebagaimana ditampung APBD Kabupaten Nias Selatan lewat mata anggaran belanja dana biaya operasional perguruan tinggi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu SH.MH Melalui Asintel Kejatisu Dr Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos Tarigan SH.MH mengatakan berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Sumatera Utara ditemukan dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan PJJ USBM senilai Rp 5.895.953.828.
Selain itu, lanjut Asintel, NB ditetapkan tersangka sejak Maret 2016 lalu hingga ditetapkan DPO tidak pernah hadir saat dipanggil tim penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan tekait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) USBM.
Dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dan audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumut senilai Rp 5.895.953.828. Untuk penanganan lebih lanjut tersangka NB kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
( Redaksi)