Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Kamis, 23 Desember 2021, 5:29:00 PM WIB
Last Updated 2021-12-23T10:29:00Z
NEWSPERISTIWA

Karena Pembangunan Benteng PT Famatex, Seorang Warga Merasa Dirugikan dan Dianggap Menempati Bangunan Liarq

Advertisement


Bandung,MATALENSANEWS.com- Permasalah  pembentengan yang dilaksanakan  oleh pihak  PT. Famatex  kini berakibat pada salah seorang masyarakat yang merasa dirugikan.


Sebelumnya  mengutip dari laman  akun facebook Kecamatan Panyileukan Bersinar yang Dalam Postingannya,  "Kasi Tramtib melaksanakan laporan PT. Kahatex  dan monitoring perihal bangunan liar di jl.Gempol, Kel.Cipadung Wetan. Akibat bangunan liar  tersebut, Proses pembangunan oleh PT. Kahatex terhambat, Maka dari itu Kasi Tramtib meninjau langsung kepada pemilik bangunan liar."  Senin (20/12/2021).


Kemudian Postingan tersebut diketahui telah di rubah menjadi " Kasi Tramtib Kecamatan Panyileukan melaksanakan Monitoring Bangunan Liar Jl. Gempol Wilayah Kelurahan Cipadung Wetan Kecamatan Panyileukan 

Senin, 20 Desember 2021." Yang diketahui hari Rabu (22/12/21).


Artinya berdasarkan postingan pertama bahwa pihak Tramtib Kecamatan Panyileukan melaksanakan monitoring tersebut atas dasar laporan dari pihak PT Kahatex yang postingannya sudah dihapus. Dan menyebutkan bahwa bangunan tersebut liar. Padahal bangunan tersebut sudah lama berdiri tapi kenapa baru sekarang ditertibkan setelah adanya laporan yang menghambat pembangunan benteng tersebut. Ada apa?



Ketika awak media mendapatkan pengaduan dari salah seorang warga yang enggan di sebutkan namanya " mengatakan " saya  merasa di rugikan bangunan saya dirobohkan dan disangka bangunan milik saya dianggap bangunan Liar." Kamis  (23/12/2021).


"Padahal saya membangun di tanah tersebut sudah sekitar  20 Tahun dan bangunan saya tersebut adalah turun temurun warisan dari orang tua dan tanah yang di bangun oleh saya adalah tanah sisa yang dijual orang tua saya  ke PT. Famatex." Ujarnya.


Sebelumnya  Tim media sudah  mengkonfirmasi perihal pembangunan benteng ke pihak kontraktor pelaksana  mengenai ijin mendirikan bangunan (IMB) dan ijin AMDAL yang kemudian Tim media  diarahkan  ke PT Famatex yang di terima oleh bagian HRD  Ibu Laila.


Permasalah ini perlu penanganan pihak berwenang  agar permasalahan bisa terselesaikan demi keadilan dan Kamtibmas.


Sampai saat ini pihak PT Famatex  dan kontraktor belum bisa menunjukan legalitas yang  jelas mengenai pembangunan pembentengan tersebut.


(Merah)