Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Senin, 06 Desember 2021, 3:12:00 PM WIB
Last Updated 2021-12-06T08:12:22Z
NEWSRegional

Kejari Halsel Wajib Scan Peduli Lindungi Guna Memutus Mata Rantai COVID-19

Advertisement


Labuha,MATALENSANEWS.com- Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan (Kejari Halsel) menerapkan aplikasi PeduliLindungi guna memutus mata rantai COVID-19. Nantinya, tamu atau pegawai yang masuk di wilayah Kejaksaan Negeri wajib men-scan QR Code dari gawai masing-masing.


"Setiap pengunjung yang ingin masuk ke kawasan kantor Kejari Halsel, terutama pengambilan tilang wajib memakai aplikasi PeduliLindungi" ujar Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan Fajar Haryowimbuko, SH, MH seperti dikutip, Senin (06/12/2021).


Fajar Haryowimbuko berharap platform PeduliLindungi ini mampu meminimalisir penyebaran virus Corona di lingkungan Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan sekaligus untuk menggalakkan vaksinasi di masyarakat Kab. Halmahera Selatan,


Layanan check-in yang telah tersedia di Lobby Kantor dan Loket Pelayanan Tilang, dan dapat di-scan dengan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan proses pemeriksaan data sertifikat vaksin COVID-19.


Diketahui aplikasi PeduliLindungi merupakan platform rancangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian BUMN serta digunakan oleh Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas COVID-19 di masa pandemi COVID-19. Selama ini mungkin banyak orang hanya mengetahui aplikasi ini dilakukan untuk mengecek sertifikat vaksinasi COVID-19.


"Masyarakat yang telah menerima dosis vaksin COVID-19 lengkap akan mendapatkan masing-masing dua sertifikat secara terpisah. Sementara itu, jika seseorang baru melakukan tes antigen maupun PCR, data hasil tes COVID-19 akan tercantum juga di aplikasi PeduliLindungi." Akhiri penjelasan (Fajar). Press rilis tim di Halsel melalui pesan via aplikasi Wasthapp pada Media ini, Senin 6/12.(***)