Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Selasa, 21 Desember 2021, 9:20:00 PM WIB
Last Updated 2021-12-21T14:20:43Z
LENSA KRIMINALNEWS

Pelaku Jambret Berinisial MFN Alias Ucok Menek" Diamankan Team Opsnal Sat Reskrim Polres Madina

Advertisement


MADINA,MATALENSANEWS.com - Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi, S.I.K, M.Si melalui personil Satuan Reserse Kriminal Polres Madina dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto berhasil mengamankan pelaku penjambretan yang terjadi di Desa Gunung Tua Lumban Pasir Kec. Panyabungan Kabupaten Mandaling Natal pada tanggal 07 November 2021 sekira pukul 18.30 Wib.


"Pelaku jambret yang beridentitas MFN Alias Ucok Menek, 21 Tahun, Warga Desa Gunung Tua Lumban Pasir berhasil kami amankan pada hari Kamis malam tanggal 16 Desember 2021 sekira pukul 21.00 Wib di Desa Gunung Tua Lumban Pasir, yang mana barang bukti kejahatannya sudah terjual, kemudian kami sita dari salah seorang keluarganya yang berada di Desa Rao Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat" Pungkas Katim Opsnal Sat Reskrim Polres Madina


"Alhamdulillah berkat keuletan dan kerja keras Team Opsnal juga informasi dari masyarakat kami dapat ungkap kasus ini, yang mana kami juga sedang mendalami dan menyelidiki kasus kasus lainnya, diantaranya kasus penjambretan di dekat jembatan Pidoli semoga bisa kami ungkap, kami juga mohon doa dan informasi dari warga masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut" papar Kasat Reskrim Polres Madina AKP Edi Sukamto.


"Terhadap pelaku MFN Alias Ucok Menek penyidik menerapkan pasal pencurian dengan kekerasan pasal 365 dan atau pasal 363 KUHP ancaman hukuman 12 tahun Kurungan Penjara." Tutup AKP Edi Sukamto kepada awak media.


( Redaksi)