Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Kamis, 23 Desember 2021, 5:00:00 PM WIB
Last Updated 2021-12-23T10:00:02Z
BERITA POLISINEWS

Polres Klaten Musnahkan 9198 Botol Miras Ilegal, Disaksikan Forkopimda, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat

Advertisement


KLATEN,MATALENSANEWS.com - Menjelang pelaksanaan Ops Lilin Candi 2021 Polres Klaten menggelar pemusnahan barang bukti miras ilegal, Kamis (23/12/2021).


Pemusnahan miras dilaksanakan di lapangan KCDC Mapolres dan disaksikan oleh Forkompinda Kab. Klaten, para tokoh agama, tokoh masyarakat serta ormas di Kab. Klaten.


Dalam sambutannya, Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo SH SIK MH menjelaskan bahwa barang bukti miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penyakit masyarakat selama periode bulan Oktober s.d Desember 2021. Operasi pekat ini dilaksanakan oleh satuan fungsi Polres hingga Polsek Jajaran.


"Selama 3 bulan ini kita berhasil mengumpulkan miras sebanyak 9198 botol berbagai jenis."


Kapolres beralasan bahwa operasi penyakit masyarakat dilakukan demi kondusifitas wilayah Kab. Klaten pada saat perayaan Natal dan Tahun Baru. Menurutnya berapa kejadian selisih paham yang terjadi di Kab. Klaten, salah satunya dipicu oleh miras.


"Operasi miras ini juga dalam rangka Ops Lilin Candi 2021. Kita laksanakan 3 bulan sebelumnya. Ini sebagai upaya kita bagaimana menciptakan rasa aman tertib di Kab. Klaten ini


Pemusnahan barang bukti miras ilegal diawali dengan simbolis pemecahan botol miras oleh Bupati dan Forkompinda Kab. Klaten kemudian dilanjutkan dengan melindas ribuan botol miras ilegal tersebut menggunakan alat berat tandem roller. 


( Vio Sari/Humas)