Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Rabu, 22 Desember 2021, 11:37:00 AM WIB
Last Updated 2021-12-22T04:37:43Z
BERITA UMUMNEWS

PT. MODERN CIPTA KARYA & PT. BANGUN INDAH PERSADA, DIDUGA OPERASI GALIAN C ILLEGAL

Advertisement


HALSEL,MATALENSANEWS.com - Salah satu tokoh masyarakat Desa Bori Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Hi Kisman menyebutkan dua Perusahan tersebut di duga beroprasi Galian C secara Ilegal. Saya meminta agar pihak Kepolisian daerah Polda Maluku Utara segera menangkap oknum pelaku itu.



Di ketahui kedua perusahan yang melakukan kegiatan penambangan Batu, Tanah dan Krikil di Desa Bori (Halsel) yang di duga tanpa memiliki surat Ijin yang mendukung kegiatan tersebut adalah PT. MODERN CIPTA KARYA dan PT. BANGUN INDAH PERSADA. Rabu 22 Desember 2021.


Selanjutnya, selain melakukan kegiatan pertambanagan (Galian C) secara Ilegal itu, Kedua perusahan juga di duga kuat melakukan pengarukan batu, tanah dan krikil menggunakan Alat Berat (Exafaktor) mengakibatkan merusak puluhan pohon tanaman berupa Kalapa, Pala, Coklat, Pohon Seho serta tanaman bulanan lainnya tumbang.


Hal ini di sampaikan oleh Bapak Hi Kisman selaku Eks Kades Bori.


Lanjut Kisman, mengatakan bahwa jika turunnya musim hujan akan terjadinya banjir dan menghantam pemukiman warga dan berbagai tanaman milik masyarakat.


Dia menyebutkan bahwa pohon pohon besar sebagai pelindung atau penangkis Air samua sudah di tumbang habis." Kata Kisman selaku tokoh masyarakat itu. 


Sebagian besar tanaman tahunan dan taman bulanan maupun ratusan pohon pisang milik masyarakat Desa Bori di gusur oleh mereka yang telah mengunakan alat berat hingga sebagian terbawah banjir. Tapi hingga saat ini perusahaan tersebut kenapa tidak mau ganti rugi tanaman warga." Ungkap (Kisman), Selasa 22/12/2021, Sekira pukul 14:30 Wit.


Tambah Kisman, kedua perusahan yang melakukan penambangan di desa Bori selama ini tidak ada potensi desa yang di serahkan ke pemerintah desa.


Karena sudah masuk setahun tetapi tidak ada potensi yang di berikan ke pemerintah desa oleh kedua perusahaan tersebut. 


Untuk itu, Masyarakat setempat menegaskan kepada pihak Kepolisan daerah Polda Maluku Utara, Polres Halmahera Selatan secepatnya untuk memanggil Kedua Perusahaan tersebut agar segera di periksa.


Jika Kedua Perusahaan itu terbukti bersalah maka segera di tangkap pelaku pemilik perusahan dan hentikan segala aktifitas galian C, tersebut.


Dan saya juga siap berikan dukungan ke rekan rekan LSM GUSUR Halmahera Selatan untuk segera melakukan pengaduan resmi ke Polda (Malut." Tegas (Kisman).


Terpisah penanggung jawab PT. Modern Cipta Karya belum memberikan tanggapan.


Sedangkan penanggung jawab PT. Bangun Indah Persada, belum dapat di konfirmasi terhalang awak media tidak memiliki Nor hp dan tidak berada di Lokasi penambanagn sehingga berita ini di tayangkan.  Pres rilis tim di Halsel melalui pesan via aplikasi Wasthapp pada Media ini, Rabu 22 / 12.


(Jek/Red)