Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Sabtu, 11 Desember 2021, 3:44:00 PM WIB
Last Updated 2021-12-11T08:44:49Z
BERITA UMUMNEWS

Tim Tabur Kejagung Bersama Kejati Jabar Tangkap Irianto Suryoputro Atas Dugaan Korusi SIMDA

Advertisement


Jakarta,MATALENSANEWS.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menangkap Irianto Suryoputro (43) ditangkap di Jalan Prof Dr Satrio, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (9/12/2021) pukul 14.00 WIB. 


Irianto merupakan terpidana korupsi proyek Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Tahap I Tahun 2003 pada Dinas Informatika dan Data Elektronik Kabupaten Ciamis.



Irianto, warga Jalan Sanggar Kencana X, Komplek Sanggahurip, Kota Bandung dinyatakan buron setelah tidak menjalkan putusan atau vonis majelis hakim Mahkamah Agung (MA) atas perkaranya pada 2008 lalu. Direktur PT Citra Trikarsa Niaga ini kabur.



Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 729 K/PID.SUS/2007 tanggal 06 Maret 2008, Terpidana IRIANTO SURYOPUTRO S.T terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi System Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Tahap I Tahun 2003 pada Dinas Informatika dan Data Elektronik Kabupaten Ciamis, dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.400.000.000." Pungkasnya.



Selanjutnya Terpidana sementara berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan administrasi dan setelah dinyatakan lengkap, Terpidana akan dibawa ke Jawa Barat. ( Redaksi)


Sumber" Kejaksaan RI.