Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Senin, 31 Januari 2022, 1:46:00 PM WIB
Last Updated 2022-01-31T06:46:43Z
NEWSSELEB

Artis Sinetron Tertangkap Terkait Kasus Narkoba di Bali

Advertisement


BALI,MATALENSANEWS.com-ARTIS sinetron Muhammad Randa Septian ditangkap terkait kasus narkoba di Bali.


Dia ditangkap Satres Narkoba Polresta Denpasar bersama temannya bernama Arthur Augoest H Aruan.


"Sementara ini pengguna, (barang buktinya) ganja, salah satu artis sinetron. (Dia menggunakan ganja) karena tertarik,” kata Kanit 1 Satres Narkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Senin (31/1/2022).


Randa Septian dan temannya ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan polisi di seputaran Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung, Jumat (7/1) sekitar pukul 20.00 WITA.


Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kedua tersangka di Hotel Park Regis Kamar 306 Jalan Raya Kuta Nomor 8, Kabupaten Badung.


Saat itu, polisi menemukan barang bukti narkoba di atas meja.


“Kita melakukan pengecekan setelah kita masuk ke lokasi kita amankan yang bersangkutan bersama temannya,” ujar Sutriono.


Sutriono mengatakan Randa Septian dan temannya mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dengan membeli.


Barang tersebut dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Abed seharga Rp 300 ribu di wilayah Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.


“Kedua tersangka ke lokasi mengambil ganja dengan menggunakan Grab, kemudian kedua tersangka balik ke hotel untuk menggunakan ganja dan sisanya ditaruh di atas meja,” jelas Sutriono.


Berdasarkan penjelasan polisi, Arthur Augoest H Aruan mengkonsumsi narkotika jenis ganja sejak tahun 2017.Sedangkan tersangka Muhammad Randa Septian diduga baru sekali mengkonsumsi narkotika jenis ganja.


Dari penangkapan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik ganja berat bersih 0,72 gram, dua paket tembakau gorila dengan berat bersih 1,52 gram hingga bong.


Kini, artis sinetron itu bersama temannya dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Mereka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(Redaksi)