Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Minggu, 16 Januari 2022, 2:27:00 PM WIB
Last Updated 2022-01-16T07:27:37Z
BERITA UMUMNEWS

Bukti Bukti Dugaan Gurita Pemda Kabupaten Pulau Taliabu

Advertisement


TALIABU,MATALENSANEWS.com- Hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) RI Perwakilan Maluku Utara Nomor : 12.A/LHP/XIX.TER 05/2021,Tanggal 19 Mei 2021.


Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu menyajikan saldo Aset Lainnya - Kas Lainnya pada Neraca per 31 Desember 2020 (audited) dan 2019 masing-masing sebesar Rp 50.492.560.730,45 dan Rp 4.077.960.795,00.


Saldo tersebut merupakan saldo kas Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang direklasifikasi dari saldo Kas di Kas Daerah.


Dalam LHP atas Sistem Pengendalian Intern Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2019 Nomor 22.B/LHP/XIX.TER/06/2020 tanggal 29 Juni 2020.


BPK mengungkapkan adanya permasalahan kas di rekening kas daerah yang ditempatkan di BRI Unit Taliabu. 


"BPK memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atas LKPD Kabupaten Pulau Taliabu TA 2019 karena BPK tidak dapat memperoleh bukti yang cukup untuk melakukan penelusuran atas transaksi pada rekening koran Kas Daerah." Sumber Terpercaya. Bongkar hasil audit BPK. Minggu, 16 Januari 2022.


Lanjut. Sehubungan dengan permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus agar memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Kepala BPPKAD yang lemah dalam melakukan pengawasan kinerja Kuasa BUD.


Memerintahkan Kepala BPPKAD untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Kuasa BUD yang lemah dalam memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD pada rekening Kas Daerah di BRI Unit Taliabu.


Dan mengklarifikasi kepada pihak BRI untuk menelusuri penerimaan dan pengeluaran yang belum dapat dijelaskan asal uang, tujuan pembayaran, serta substansi transaksi sebenarnya sebesar Rp58.614.599.935,45 (Rp10.900.000.000,00 + Rp47.714.599.935,45).



Berdasarkan hasil Pemeriksaan BPK tersebut diketahui bahwa pengeluaran kas daerah yang tidak dapat ditelusuri sebesar Rp 47 miliar lebih.


Atas pengeluaran kas daerah yang tidak ditelusuri sebesar Rp 47 miliar lebih. Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu telah melakukan reklasifikasi ke akun Aset Lainnya. Kas Lainnya pada Neraca per 31 Desember 2021.


"Berdasarkan LHP Kepatuhan Atas Manajemen Kas dan Aset Pada Pemerintah Kabupaten Taliabu Nomor 01/LHP/XIX.TER/01/2021 tanggal 6 Januari 2020." Jelas sumber terpercaya paga LHP.


BPK telah melakukan konfirmasi dan permintaan data kepada Kantor BRI Unit Taliabu terkait pengeluaran kas daerah tahun 2019 sebesar Rp 44.708.552.255,00. 


Dokumen yang diperoleh dari Kantor BRI Unit Taliabu menunjukan terdapat 22 kuitansi penarikan dana tanpa mekanisme SP2D yang ditandatangani oleh BUD dan Kuasa BUD pada tahun 2019, dengan total sebesar Rp35.707.010.249,00.


Selain itu, masih terdapat enam transaksi pengeluaran yang tercatat dalam rekening koran namun belum diperoleh bukti transaksi pengeluaran dengan total sebesar Rp 8.701.542.006,00.


Hasil penelusuran lebih lanjut atas kekurangan saldo Kas di Kas Daerah sebesar Rp47.414.599.935,45 yang telah direklasifikasi ke akun Aset Lainnya - Kas Lainnya diperoleh informasi sebagai berikut.


Pengeluaran Kas Daerah TA 2019 sebesar Rp8.003.466.000,00 telah disetorkan ke kas daerah.


LHP BPK atas LKPD 2019 mengungkapkan bahwa pada tahun 2019 terdapat enam penarikan tunai di Rekening BRI yang dilakukan oleh Kuasa BUD (Sdri. A) dengan total nilai sebesar Rp7.400.000.000,00. 


Hasil wawancara dengan Sdri. A diperoleh informasi bahwa penarikan tersebut merupakan pinjaman yang diberikan untuk membiayai kegiatan beberapa OPD. 


OPD melakukan peminjaman dana terlebih dahulu untuk selanjutnya dikembalikan saat pencairan SP2D. Atas pinjaman yang dilakukan oleh beberapa OPD tersebut, Sdri. A telah meminta kepada OPD terkait untuk mengembalikan pinjaman tersebut dan telah disetrokan ke kas daerah sebesar Rp7.003.466.000,00 oleh Sdri A dengan STS Nomor 002/STS/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 yang disetorkan ke rekening kas daerah di Bank BPD Maluku Malut.


Selain itu, BPK juga memperoleh bukti penyetoran ke kas daerah atas penarikan tunai selama tahun 2019 yang disetorkan di tahun 2020 dengan total nilai sebesar Rp1.000.000.000,00.


Penyetoran tersebut didukung dengan 3 bukti STS, yaitu STS nomor 025/STS/PT/2020 tanggal 9 November 2020 sebesar Rp200.000.000,00, 

STS nomor 026/STS/PT/2020, tanggal 7 Desember 2020 sebesar Rp100.000.000,00 dan STS nomor 001/STS/PT/2020 tanggal 18 Desember 2020 sebesar Rp700.000.000,00. 


STS nomor 025/STS/PT/2020 dan 026/STS/PT/2020 merupakan bukti penyetoran ke rekening kas daerah di Bank BRI Unit Taliabu yang dilakukan oleh Kepala BPPKAD selaku BUD (Sdr. IM) atas pinjaman yang dilakukan BPPKAD.


Sedangkan STS nomor 001/STS/PT/2020 merupakan bukti penyetoran ke Rekening Kas Daerah di Bank BPD Maluku Malut yang disetorkan oleh CV TDP atas pinjaman pihak ketiga untuk paket pekerjaan pembangunan trotoar dan saluran drainase. 


Bukti STS dari CV TDP tersebut disampaikan kepada BPK oleh Kuasa BUD (Sdri. A). Atas penyetoran dari CV TDP tersebut, Sdri A belum dapat menjelaskan penyetoran tersebut atas transaksi penarikan tunai yang mana.


Selisih saldo awal dan pengeluaran kas daerah TA 2019 belum diselesaikan sampai dengan berakhirnya TA 2020.


Hasil pemeriksaan kas daerah di tahun 2019 menemukan terdapat kekurangan kas daerah karena adanya selisih saldo awal dan pendebetan rekening kas daerah yang tidak diketahui dasar pencairannya. 


Atas hal ini, telah dilakukan penyetoran sebagian ke Kas Daerah sebesar Rp8.003.466.000,00. 


"Sedangkan atas sisanya sebesar Rp 39.411.133.935,45 (Rp 47.414.599.935,45 – Rp 8.003.466.000,00) tidak dapat dilakukan pengujian lebih lanjut karena tidak didukung data, dokumen maupun informasi yang memadai." Pungkas sumber terpercaya pada hasil audit itu.


Lebih lanjut atas sisa kas yang belum dipulihkan tersebut, wawancara dengan Kuasa BUD TA 2019 (Sdri. A) dan reviu dokumen penarikan kas di kas daerah. Diperoleh informasi Sdri. A mengakui menandatangani dokumen pemindah bukuan uang sebesar Rp 5.000.000.000,00.- ( Lima miliar) dari rekening kas daerah di BRI ke rekening kas daerah di BPD Maluku Malut untuk pembayaran Dana Desa ( DD) Pulau Taliabu.


Akan tetapi, tanpa sepengetahuan Sdri A dokumen tersebut digunakan untuk penarikan tunai. Sdri. A telah melihat bukti slip kuitansi penarikan tunai yang diperoleh BPK dari Bank BRI Unit Taliabu. 


Dari 22 bukti slip kuitansi yang diterima BPK, 20 diantaranya merupakan slip penarikan yang dibubuhi tandatangan Kuasa BUD (Sdri) A).


Atas hal tersebut, Sdri. A menjelaskan bahwa dari total 20 slip bukti kuitansi penarikan tersebut hanya 5 slip bukti kuitansi penarikan yang memang diakui ditandatangani oleh Sdri. A.


Sedangkan untuk 15 bukti slip transaksi penarikan tunai sebesar Rp 21.200.000.000,00 ( Dua puluh satu Miliar lebih). Sdri. A menyatakan tidak mengetahui dan tandatangan yang tertera berbeda dengan tandatangannya.


Selain itu Sdri. A juga mengakui menandatangani 1 transaksi penarikan tunai lainnya yang bukti penarikannya belum BPK peroleh dari Bank BRI Unit Taliabu. 


"Dengan demikian Sdri. A mengakui telah melakukan transaksi penarikan tunai sebanyak 6 kali transaksi dengan total sebesar Rp7.400.000.000,00.- ( Tujuh miliar lebih)." Pungkas sesuai data hasil audit BPK RI perwakilan Maluku Utara.


Selain itu, dari bukti slip kuitansi penarikan tunai yang diperoleh dari Bank BRI Unit Taliabu terdapat 2 transaksi penarikan sebesar Rp8.107.010.249,00 yang ditandatangani oleh Kepala BPPKAD selaku BUD (Sdr. IM). Atas bukti tersebut BPK telah meminta penjelasan atas transaksi penarikan tersebut. 


"Namun sampai pemeriksaan berakhir BPK tidak memperoleh informasi maupun dokumen yang dapat menjelaskan tentang kekurangan saldo kas tersebut." Akhiri penjelasan sesuai hasil audit BPK.


( Jek/Redaksi)