Advertisement
BOBONG,MATALENSANEWS.com- DPC Gerakan Pemuda Marhenisme Kabupaten Pulau Taliabu sangat menyayangkan sikap pemerintah daerah yang terlalu serakah menyelewengkan keuangan daerah, tidak terkecuali pajak penerangan jalan yang dibayarkan masyarakat melalui pembelian token/pulsa listrik setiap saat.
Terkait dengan pemungutan Pendapatan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) tahun anggaran 2018, lalu.
"Belum didukung laporan penerimaan PPJ pada tahun 2018. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pulau Taliabu TA 2018 Nomor 15.B/LHP/XIX.TER/5/20I8 tanggal 21 Mei 2018, lalu. Diketahui 7 Tahun lampu penerangan jalan ( LPJ) ibukota Bobong Pemda Pulau Taliabu tidak pernah diaktifkan sejak masa kepemimpinan 2 periode Bupati Aliong Mus." Ungkap Rais. Minggu, 16 Januari 2022.
Lanjut Bung Rais, (kader GPM) menyatakan bahwa, Masyarakat pengguna listrik dari PLN yang ada di Kabupaten Pulau Taliabu, secara tidak sadar telah membayar pajak untuk lampu penerangan jalan.
Namun pemerintah hingga saat ini enggan memfungsikan lampu jalan tersebut.
Sehingga tidak ada beban pembayaran yang seharusnya dilakukan oleh Pemda kepada pihak PLN. Justru sebaliknya, Pemda terus melakukan pungutan atas penggunaan listrik dari masyarakat di daerah ini.
"Begitu banyak kemunafikan yang dilakukan oleh pemerintahan ini, tidak saja hak-hak Masyarakat yang dikebiri, termasuk hasil keringat rakyat ini juga ikut diperasnya oleh oknum pejabat Pemda Kabupaten Pulau Taliabu yang menganggarkan Pendapatan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Sebesar Rp lOO.000.000,00.- ( Seratus juta rupiah) dan telah merealisasikannya senilai Rp 403.278.617,00 (Empat ratus juta lebih) atau 403,28% dari anggarannya." pungkasnya.
Tambah Rais, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) merupakan pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu atas penggunaan tenaga listrik di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
Penerimaan PPJ pada Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dipungut oleh BPPKAD sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pajak Penerangan Jalan yang ditetapkan pada 25 Juni 2018, lalu itu.
Perda tersebut menetapkan besaran pokok PPJ yang dikenakan kepada wajib pajak dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengunaan pajak.
Tarif pajak ditetapkan sebesar 10% untuk umum, dan sebesar 3% untuk industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam Sebesar 1,5% untuk penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.
PT PLN (Persero) adalah instansi yang melakukan pemungutan PPJ dari subjek pajak yang menggunakan tenaga listrik di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu.
Pemungutan tersebut dilakukan oleh PT PLN pada saat melakukan penagihan listrik dari masyarakat yang menggunakan listrik maupun dengan melalui pembelian token pulsa listrik.
"Berdasarkan LRA tahun anggaran 2018, lalu. Realisasi Pendapatan PPJ Kabupaten Pulau Taliabu yang diterima dari PT PLN (Persero) pada TA 2018 senilai Rp 403.278.617,00.- (jumlah netto setelah dipotong biaya adminstrasi oleh BRI Unit Taliabu)." Jelas Rais, sesuai data hasil audit LHP BPK RI.
( Jek/Redaksi)