Advertisement
BOLMUT,MATALENSANEWS.com- Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, Nana Riana, S.H. M.H., pada hari Kamis, 13 Januari 2022, telah mengeluarkan Surat Perintah Nomor : PRINT-05/P.1.19/Fd.1/01/2022 dengan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap Tersangka MHB.
Dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pembayaran Belanja Listrik Multiguna pada Kegiatan Penyediaan Jasa Perkantoran Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2018, lalu.
Hal ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya atas nama Tersangka AGP.
Penyidik telah memeriksa kembali 5 orang saksi dan mendapatkan bukti-bukti baru berupa 51 lembar kuitansi pembayaran layanan multiguna yang ditandatangani oleh Tersangka MHB.
Adapun modus operandi mark-up pembayaran listrik pada Sekretariat DPRD dan Pemda Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2016 sampai dengan 2020, lalu.
Dilakukan dengan cara mark-up penggunaan daya litstrik/kwh, pembayaran multiguna dan double bayar.
"Akibat perbuatan Tersangka MHB dan AGP negara dirugikan sebesar lebih kurang Rp.2.096.642.929,- ( Dua miliar sembilan puluh enam juta enam ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah)." pungkasnya.
( Redaksi)
Sumber" Kejaksaan Bolaang Mongondow Utara.