Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Sabtu, 08 Januari 2022, 10:33:00 PM WIB
Last Updated 2022-01-08T15:33:25Z
NEWSPERISTIWA

Ketua JMSI Malut Desak Penegak Hukum Segera Periksa Ketua DPRD Pultab diduga Lecehkan Provesi Jurnalis/Wartawan

Advertisement


MALUKU UTARA,MATALENSANEWS.com - Akhirnya Ketua Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Maluku Utara. Rahman Mustafa mengutuk keras sikap Ketua DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Meilan Mus, yang telah melecehkan profesi Jurnalis/wartawan di hadapan ratusan masyarakat yang telah menyaksikan kegiatan Vaksinasi Ke II beberapa hari lalu di desa Onemay Kecamatan Taliabu Barat Laut Pulau Taliabu." Ungkap Rahman Mustafa. Minggu 09 Desember 2022.


Rahman, juga mengatakan bahwa sikap Ketua DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Meilan Mus dinilai telah melanggar kode etik Jurnalis/Wartawan UU Nomor 40 Tahun 1999 yang telah melecehkan serta merendahkan harkat dan martabat profesi pekerjaan para Jurnalis/wartawan.


Apalagi hal itu di sampaikan di hadapan ratusan masyarakat umumnya di wilayah Kecamatan Taliabu barat laut." tegasnya.


Lanjut. Kepada Media Ini Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dengan tegas menyampaiakan meminta seluruh Jurnalis/wartawan di Indoneaia Khsusnya Jurnalis/Wartawan di Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara.


"Berkaitan dengan kasus pelecehan karya para Jurnalis/Wartawan yang di lakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Meilan Mus agar di laporkan ke Dewan Pers serta di laporkan ke pihak penegak hukum dan segera dapat di proses hukum." tegas Rahman.


Tambah dia. Supaya karya wartawan tak semena-mena di lecehkan profesi kita, oleh siapapun. Apalagi itu hanya Ketua DPRD Kebupaten Pulau Taliabu Alien Mus, 


Ia. juga mengatakan sangat menyayangkan sikap Ketua DPRD Pulau Taliabu Meilan Mus ini.


Karena kami menganggap para wartawan telah melakukan pembohongan publik hal itu tidak boleh ketua DPRD melakukan pelecehan terhadap profesi jurnalis/Wartawan.


"Apalagi bukan barang lecehan karna Junalis itu memiliki kode etik yang di lindungi oleh UU nomor 40 tahun 1999." Ahiri penjelasan Rahman.


( Jek/Redaksi)