Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 24 Januari 2022, 11:48:00 AM WIB
Last Updated 2022-01-24T04:48:23Z
BERITA UMUMNEWS

LSM KCH Minta Presiden Nonaktifkan Ketua KOI Raja Sapta Oktohari Terkait Kasus Investasi Bodong

Advertisement


Jakarta,MATALENSANEWS.com-  Ketua LSM Konsumen Cerdas Hukum, Maria angkat bicara terkait skandal Raja Sapta Oktohari yang terjerat dugaan investasi Ponzi Scheme melalui PT MPIP, MPIS dan OSO Sekuritas yang mengemplang ribuan korban dan kerugian kurang lebih 8 triliun rupiah. 


"Bagaimana ada seseorang terjerat skandal kasus Ponzi Scheme malah dijadikan Ketua KOI. Parahnya pejabat negara satu itu pamerkan gaya hidup hedon, naik yacht, private jet dan bahkan pelihara satwa langka harimau putih di rumahnya. Semua masyarakat bisa melihat media sosial teman-taman Raja Sapta Oktohari dimana jelas Ketua KOI satu ini sama sekali tidak memperhatikan masyarakat yang sedang prihatin,” katanya, Senin (2/1/2022).


”Dari foto clubbing di Bali, liburan di private island bahkan nak private jet dan yacht sengaja dipamerkan pada saat pandemik orang sedang berduka. Apakah Presiden Jokowi tidak tahu ini? Bukankah layaknya pejabat negara tidak memancing amarah rakyat yang sedang prihatin, malah pamer gaya hidup mewah," lanjutnya. 


Maria juga mengungkapkan Raja Sapta Oktohari itu tidak kooperatif dan tidak taat hukum. Ketua KOI menunjukkan dan memberi contoh buruk agar masyarakat tidak perlu mengindahkan panggilan kepolisian dan proses hukum yang berlaku dengan 7x dipanggil mangkir. 


“Apakah itu karakter yang ingin ditunjukkan pemerintah Jokowi kepada masyarakat? Bahwa Pejabat Negara kebal hukum, ga perlu hormati polisi, serta pamer hidup hedon? Mau dibawa kemana negara ini apabila yang seperti ini dibiarkan?" ungkap Maria sengit. 


Sebelumnya Kuasa hukum para korban PT MPIP dengan terlapor Mantan Direktur Utama Raja Sapta Oktohari memberikan keterangan bahwa proses hukum sudah mengalami kemajuan dan sudah naik ke tahap penyidikan. 


"Kami menerima SPDP tembusan ke kejaksaan tinggi No B/724/I/RES 2.6/2022/Ditreskrimsus Tanggal 17 Januari 2022 yang juga ditembuskan ke Terlapor Raja Sapta Oktohari. Dengan naiknya kasus ini maka jika berikutnya RSO sebagai Terlapor mangkir 2x maka Penyidik punya wewenang untuk jemput paksa sesuai KUHAP," ucap Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm. 


Sugi menambahkan bahwa layaknya Presiden bersikap bijak dan memperhatikan rasa keadilan, sudah ditunjukkan bukti video Raja Sapta Oktohari mengajak investor menaruh dana dengan iming-iming bunga dan akhirnya gagal bayar. 


"Bapak Presiden yang saya hormati, tonton video Raja Sapta Oktohari di kanal Youtube LQ Indonesia Lawfirm sebagai bukti bahwa ada dugaan keterlibatan RSO yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Mahkota yang gagal bayar. Sebaiknya Raja Sapta Oktohari segera dicopot dari Jabatannya sementara menjalani proses penegakkan hukum, supaya jangan sampai menganggu penyidikan,” pintanya. 


“Buktinya sebelumnya dalam proses penyelidikan 6x di panggil, RSO mangkir dengan alasan kesibukan kerjanya. Mohon bapak Presiden memperhatikan rasa keadilan, karena sudah ada korban Investasi bodong yang sakit, meninggal hingga bunuh diri. Biarkan Polisi menyidik dan proses hukum berjalan tanpa hambatan. Nanti jika tidak terbukti bersalah bisa diangkat kembali, namun jika terbukti bersalah maka tidak akan mengotori nama baik pemerintah," tegasnya. 


Kami menghimbau agar para peserta PKPU gagal bayar Mahkota yang ingin dibantu segera hubungi hotline LQ 0817-489-0999 agar segera membuat Laporan Polisi, karena info yang kami dapat Cicilan PKPU Mahkota juga mandek. 


Cicilan PKPU para pelapor Pidana di LQ malah sudah 2x dibayarkan, namun klien kembalikan karena klien tahu bahwa itu hanya modus agar menjadi alasan untuk menghentikan pidana. Para klien LQ sudah tidak percaya RSO punya itikat baik, makanya mereka Lapor pidana ke Polisi. Jangan buang-buang waktu agar para korban yang ikut PKPU jangan terbuai dengan rayuan modus PKPU. 


Sejarah membukti tidak ada satupun PKPU gagal bayar yang dibayar lunas, bahkan tidak ada sampai 30%, lihat saja kasus First Travel, Millenium, Cipaganti, BSS, BBC, semua PKPU mereka gagal bayar dan berujung pailit. Mari para korban Investasi bodong untuk sadar dan bergabung berjuang melawan dan membasmi pelaku investasi bodong.(Tiem)