Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Jumat, 07 Januari 2022, 6:12:00 AM WIB
Last Updated 2022-01-10T12:15:10Z
NEWS

Masyarakat Salatiga Dihebohkan Dengan Maraknya Truk "Ngangsu" di SPBU

Advertisement


SALATIGA,MATALENSANEWS.com-Pertamina maupun Aparat serta Pemerintah, perlu tegas dengan maraknya SPBU / Pom Bensin yang menjual BBM jenis solar subsidi kepada truk golongan 2 yang sudah dimodifikasi (Helikopter) atau ngangsu, sehingga bisa melakukan pengisian diatas batas normal.


Seperti yang ditemukan pada Jumat (7/1/22) adanya truk golongan 2 bermodifikasi yang melakukan pembelian jenis solar subsidi di Pom Bensin diatas normal.


Dari pantauan awak media maupun LMPI Marcab Kota Salatiga,ternyata Pom Bensin (SPBU) 44 50117 yang berada di Jalan Osamaliki Kelurahan Mangunsari Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga,menjual jenis solar subsidi kepada truk modifikasi golongan 2  yang ngangsu.


Menurut keterangan dari FD, selaku operator dari SPBU 44 50117 saat dikonfirmasi mengatakan, jika dirinya mengakui bahwa telah melayani penjualan kepada truk Colt Diesel golongan 2 yang sudah modifikasi, sehingga bisa melakukan pengisian diatas normal.


Berdasarkan pengakuan sopir saat dikonfirmasi, mengatakan" pengisian BBM subsidi solar ke armada truk modifikasi kerodong dengan cara ngangsu di SPBU – SPBU di wilayah Salatiga ini milik Eko warga Salatiga."


Ditempat terpisah Ketua Marcab Kota Salatiga LMPI (Laskar Merah Putih Indonesia), Arief Satriasmoro mengatakan,Pertamina sudah membuat aturan tentang larangan konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.


Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang. Bagi  SPBU yang membantu memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.


Selain itu SPBU juga diduga ikut membantu penimbunan Solar bersubsidi bererti keguatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:


*Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;


*Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.


Masih menurut Arief,pihaknya akan segera melayangkan surat hasil investigasi di lapangan kepada pihak SPBU 44 50117 yang berada di Jalan Osamaliki Kelurahan Mangunsari Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga, maupun APH, Pemkot serta pihak Pertamina.


Sampai berita ini diturunkan pihak SPBU belum bisa dihubungi.Berdasarkan beberapa sumber SPBU milik P dan manjernya berinisial F.(Tiem)