Advertisement
SALATIGA,MATALENSANEWS.com–Hijri Adi Ridwan (34) warga Dusun Krajan RT 07 RW 01 Desa Kesongo Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang, korban penipuan jual beli mobil akhirnya melapor ke Polres Salatiga, Rabu, (5/1/2022) malam. Akibat dari peristiwa tersebut ia menderita kerugian kurang lebih Rp 81 Juta.
Hijri Adi Ridwan saat dikonfirmasi awak media, Kamis (6/1/2022) menjelaskan, kejadian bermula pada hari Rabu, 5 Januari sekira pukul 10.00 wib, tertarik dengan tawaran sebuah postingan satu unit mobil Honda Brio dengan nopol AA 1389 BA di aplikasi jual beli OLX.
“Karena saya tertarik dengan unit mobil Honda Brio tersebut, kemudian saya menghubungi kontak WA 082136018166, yang mengaku bernama Rahman. Dan saat saya hubungi pelaku mengaku paman dari Titik selaku pemilik unit mobil Honda Brio tersebut,”jelas Hijri.
Kemudian komunikasi kami berlanjut, dan ia dipandu oleh pelaku melalui sambungan telepon seluler diarahkan untuk ketemu Titik selaku pemilik mobil, dengan alas an untuk melihat unit mobul tersebut.”Sesampai dirumah Titik, yang beralamatkan di Perumsat Kemiri No. 6 RT 05 RW 09 Kelurahan Salatiga Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga, saya melihat mobil. Namun karenan Titik takut bertransaksi, oleh Titik saya diarahkan untuk telepon Rahman. Saya yakin saja karena Rahman mengaku paman dari Titik, karena Titik menyebutkan jika Rahman tersebut adalah pamannya,”ungkap Hijri.
Lebih jelas Hijri mengungkapkan, setelah mengecek baik kondisi mobil maupun surat suratnya lalu kita menghubungi Rahman untuk melakukan tawar menawar hingga akhirnya disepakati dengan harga Rp 82 Juta rupiah. Sebagaimana permintaan pembayaran dilakukan melalui transfer.
“Pertama saya mentransfer sebesar Rp 75 Juta rupiah ke rekening BCA 6585130455 atas nama Darmiati. Nomor rekening tersebut yang memberikan Rahman. Dan yang mentransfer paman saya bernama Suudi lewat M Baking BCA, yang saat kejadian berada di Sidoarjo Jawa Timur. Selanjutnya untuk kekuranganya saya transfer sendiri melalui M Banking BRI,”beber Hijri.
Ditambahkan Hijri, setelah pembayaran sesuai disepakati dilakukan, ia memberi tahu Titik. Lalu Titik menyampaikan menunggu konfirmasi dari Rahman, melakukan pembayaran kepada dirinya. Ketika hendak dikonfirmasi ke Rahman, nomornya sudah tidak bisa dihubungi.
“Ketika nomor Rahman tidak bisa dihubungi, justru Titik menyampaikan jika kita ini kena tipu, dan setelah itu Titik mengaku jika Rahman bukanlah pamanya dan ia tidak kenal,”katanya.
Akibat peristiwa tersebut, Hijri menderita kerugian sebesar Rp 81 Juta 500 ibu.
Ketika disinggung oleh awak media, mengapa mudah percaya dengan orang yang belum dikenal, Hijri mengaku seperti orang bingung atau kena gendam.
“Saya seperti orang kena gendam, dan nurut saja apa yang disampaikan,”tambahnya.
Terpisah, Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana melalui Kasi Humas AKP Hari Slamet Trianto saat dihubungi awak media, Kamis (6/1/2022) membenarkan adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban penipuan, tersebut di atas.
“Tahapan saat ini pihak kepolisian tengah melakukan klarifikasi dengan korban dan saksi, yang selanjutnya berkoordinasi dengan Resmob. Kini kasus tersebut dalam proses penyelidikan,”katanya.
Adanya peristiwa tersebu, AKP Hari berpesan kepada masyarakat untuk berhati hati saat melakukan transaksi jual beli. Kita pastikan bahwa semuanya sesuai dan lebih baik lagi kita meneliti terlebih dahulu.(Wahyu Nugroho)