Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Jumat, 07 Januari 2022, 7:51:00 PM WIB
Last Updated 2022-01-07T12:51:53Z
BERITA UMUMNEWS

MenLHK Cabut Izin PT Gifo Pulau Taliabu

Advertisement


TALIABU,MATALENSANEWS.com- Menteri lingkungan hidup dan kehutanan Rebuplik Indonesia melakukan pencabutan izin kosesi kawasan hutan milik PT Ginang Fohu Plantation.


Pencabutan izin konsesi hutan milik PT Ginang Fohu Plantation No. 234/MENHUT-II/2011 dengan luas wilayah sebesar 8.486,72 ditetapkan dalam surat keputusan MenLHK Nomor. SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 yang diterbitkan pada 5 Januari 2022 di Jakarta.


Berdasarkan data yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa, Izin konsesi kawasan hutan yang menjadi obyek kegiatan evaluasi, penertiban dan pencabutan meliputi: Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atau sebelumnya disebut HPH/IUPHHK-HA, merupakan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pemanfaatan kayu yang tumbuh alami; 


PBPH atau sebelumnya disebut HTI/IUPHHK-HT, merupakan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pemanfaatan kayu tanaman budi daya; Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan atau sebelumnya disebut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), untuk kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan (antara lain pertambangan, minyak bumi dan gas bumi, panas bumi, kelistrikan);


Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan, merupakan perubahan peruntukan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi dan/atau Hutan Produksi menjadi bukan kawasan hutan serta tukar menukar kawasan hutan;


Dan Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA)/Ekowisata atau sebelumnya disebut Hak/Izin Pengusahaan Pariwisata Alam merupakan pemanfaatan berupa izin usaha yang diberikan untuk penyediaan fasilitas sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan pariwisata alam pada Kawasan Konservasi.

     

Dimana, sejak tahun 2015-2022 MenLHK telah melakukan pencabutan izin konsesi hutan sebanyak dua periode periodesasi yakni, Keputusan Menhut dan MenLH bahwa, Kehutanan yang dicabut selama periode September 2015 s/d Juni 2021 sebanyak 42 unit perizinan/perusahaan seluas 812.796,93 Ha.


Keputusan Menteri Kehutanan dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dicabut terhitung mulai tanggal 6 Januari 2022 sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan ini sebanyak 192 unit perizinan/perusahaan seluas 3.126.439,36 Ha.


Diketahui, pencabutan izin konsesi kawasan hutan milik PT Ginang Fohu Plantation dilakukan pada periode Januari 2022 yang mana tertuang dalam lampiran ke dua surat keputasan MenLHK sebanyak 192 izin dengan luas hutan sebesar 3.126.439,36 Ha. 


Dari 192 izin konsesi kawasan hutan yang dicabut MenLHK, PT. Ginang Fohu Plantation berada pada no urut 96 dengan luas hutan sebesar 8.486,72. 


(***)