Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 13 Januari 2022, 9:06:00 PM WIB
Last Updated 2022-01-13T14:06:12Z
BERITA UMUMNEWS

Salah Satu Mahasiswa Hukum Sebut Jika Ada Perda Terkait Dana Hibah Lanjut Studi S2 Dijadikan Landasan Hukum

Advertisement


TERNATE,MATALENSANEWS.com- Salah satu Mahasiswa jurusan Hukum, Maman Umasugi. Sangat menyayangkan sikap Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus. Terkait dengan dana Hibah lanjut studi S2 yang menjadi temuan BPK RI perwakilan provinsi Maluku Utara.


Menurut Maman Umasugi seharusnya di tengah-tengah lemahnya sumber daya manusia. Seharusnya Bupati Aliong Mus lebih mempreoritaskan kepentingan masyarakat atau kaum-kaum muda yang baru selesai studi S1 untuk melanjutkan studi S2 ketimbang mementingkan kepentingan sendiri. 


Apalagi sekarang ini Kabupaten Pulau Taliabu masuk dalam salah satu daerah tertinggal di Provinsi Maluku Utara yang di tetapkan oleh pemerintah pusat lewat peraturan Presiden tentang penerapan daerah tertinggal tahun 2020-2024.


Yang mana dalam peraturan presiden tentang penetapan daerah tertinggal ada beberapa kreteria salah satunya terkait dengan sumber daya manusia." Ungkapnya. Kamis 13 Januari 2022.


Lanjut. Maman, juga mengatakan Bupati telah kehilangan nurani untuk mengembangkan sumber daya manusia dan lebih mementingkan kepentingan pribadi. 


Dibandingkan dengan keinginan kaum muda namun di batasi dengan kondisi keungan dan ekonomi yang membatasi mereka. 


Kondisi inilah yang seharusnya Bupati Aliong Mus membuka nurani dan moral selaku pejabat publik yang notabeninya melayani kepentingan masyarakat dan kaum muda dalam mengembangkan potensi sumber daya manusia. 


Juga kalau memang ada perda yang terkait dengan dana hibah lanjut studi dijadikan landasan hukum, tetapi tidak etis juga sebagai seorang kepala Daerah yang di berikan fasilitas dan tunjangan yang besar oleh negara masih mau membiayai studi pribadi dengan anggaran daerah itupun dalam LHP BPK RI Malut masih ada temuan.


Disinilah titik persoalan etika pejabat publik. dan sebaiknya anggaran hibah lanjut studi tersebut di berikan kepada kaum-kaum muda Taliabu sehingga menambah jumlah sumber daya manusia yang ada di Kabupaten Pulau Taliabu.


"Sehingga secepatnya kita keluar dari salah satu kreteria yang ada dalam penetapan daerah tertinggal." Pungkasnya.


Oleh sebab itu sesuai dengan hasil  temuan dari BPK RI Maluku Utara tersebut diharapkan agar Bupati Pulau Taliabu segera menyelesaikan secara administrasi dan mengembalikan sejumlah uang dari hasil temuan dari BPK tersebut. 


"Dia tambahkan. Dana hibah lanjut studi S2 tersebut sebaiknya di peruntukan buat kaum muda yang punya keinginan mengembangkan potensi karena potensi yang di miliki oleh kaum muda itu dapat memberikan kontribusi yang lebih besar untuk kemajuan Taliabu kedepan." tuturnya. Press rilis salah satu mahasiswa hukum di Ternate melalui pesan via aplikasi Wasthapp pada Media ini, Kamis 13/01/2022.


( Jek/Redaksi)