Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Minggu, 30 Januari 2022, 2:12:00 PM WIB
Last Updated 2022-01-30T07:12:20Z
LENSA KRIMINALNEWS

Satresnarkoba Polres Kendal Berhasil Bekuk Pelaku Pemakai Narkoba Saat Berada di Countet HP

Advertisement


KENDAL,MATALENSANEWS.com - Satresnarkoba Polres Kendal telah berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan tindak pidana percobaan atau pemufakatan, untuk melakukan tindak pidana melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I subsider setiap orang yang tanpa hak atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.


AKP Agus Rianto S.H Kasatresnarkoba menjelaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 Jo. Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Berdasarkan LP/A/12/I/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KENDAL/POLDA JATENG.


"Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di dalam counter HP depan Pasar Weleri, ikut Jalan Raya Utama Tengah, Desa Penyangkringan Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal, Jum'at (28/1/2022) sekira Jam 21.00 Wib," katanya.


Dikatakan Agus bahwa sementara identas pelaku atas nama A S alias Andi bin almarhum Suripto Pekalongan, 30 November 1980, laki-laki,  wiraswasta (penjual HP), Islam, Indonesia Jawa, bertempat tinggal di Dukuh Lebo RT. 024 RW. 07 Desa Bumiayu Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal.


W B A alias Andung bin almarhum Soepangkat Kendal, 27 September 1977, laki-laki, wiraswasta (servise HP) , Islam, Indonesia Jawa, bertempat tinggal di Dukuh Kedonsari RT. 01 RW. 09 Desa Penyangkringan Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal. 


"Barang bukti yang di amankan kardus HP merk Redmi 6 warna kuing orange. Timbangan warna silver. Pipet kaca dengan sisa serbuk kristal narkoba 1 (satu) buah sedotan berbentuk serok. 1 (satu) buah seperangkat alat hisap atau (bong). 1 (satu) bungkus sedotan. 4 (buah) klip plastik berisi kerak sisa serbuk kristal. 1 (satu) bungkus klip plastik. 1 (satu) buah korek api warna biru dan hijau. 1 (satu) buah HP merk VIVO Y 17 warna biru metalik milik AS satu buah HP merk Redmi 5 warna gold milik WBA satu buah ATM BCA," ujarnya.


Pasal yang di sangkakan adalah Pasal 132 Jo. Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.


Kasatresnarkoba Polres Kendal Agus Riyanto S.H menjelaskan tentang kronologis kejadian berawal dari laporan masyarakat mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Kendal. Dan pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 sekira jam 18.00 Wib terlapor (1) berada di dalam counter HP depan Pasar Weleri.


"Diamankan dan dilakukan interograsi didapat pada HP merk VIVO Y 17 warna biru metalik dengan nomor milik terlapor AS terdapat chat penjualan narkotika golongan I jenis sabu kemudian selang 1 jam sekira 19.00 Wib terlapor (2) datang ke counter HP kemudian oleh petugas diamankan karena menurut AS bahwa terlapor WBA adalah karyawan di counter tersebut dan juga orang yang membantu mendapatkan narkotika golongan I jenis sabu oleh AS," jelasnya.


Kasatresnarkoba Polres Kendal juga Menambahkan bahwa kemudian mendasari bukti tersebut petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar sekira jam 21.30 Wib menemukan dibawah etalase penjualan HP ditemukan didalam kardus HP berisi satu bungkus klip plastik, potongan sedotan berbentuk serok, dan korek api warna biru,  pipet kaca dengan sisa serbuk kristal.


"Timbangan warna silver dan empat buah klip plastik berisi kerak sisa serbuk kristal sabu. Kemudian dilakukan interograsi terhadap terlapor AS barang tersebut dan diakui kepemilikannya milik AS yang cara mendapatkanya dibantu ambil alamat oleh WBA dan terlapor WBA diberi upah dan diberi sedikit sabu atau serbuk kristal narkotika golongan 1 tersebut untuk digunakan dan oleh terlapor AS," imbuhnya.


"Ada sebagian yang dijual kepada saudara I,  A, R dan R. Dan AS membeli menggunakan uang AS biasanya ambil seharga seharga Rp 1.050.000,- dengan berat 1 gram kepada saudara J alias A masih DPO dengan cara transfer lewat ATM BCA dan M-Banking dengan nama rekening penerima Nungki Rahayu dengan cara ambil alamat oleh terlapor AS dan kadang dibantu oleh terlapor WBA. Kemudian kedua terlapor berikut barang bukti diamankan ke kantor Sat Reserse Narkoba Polres Kendal guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Tri)