Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Sabtu, 01 Januari 2022, 8:29:00 PM WIB
Last Updated 2022-01-01T13:29:20Z
NEWSSELEB

Siapakah? CA Artis Sinetron Yang Tertangkap Kasus Prostitusi

Advertisement

CA ternyata artis sinetron Cassandra Angelie

Jakarta,MATALENSANEWS.com-Artis yang tertangkap karena kasus prostitusi yang berinisial CA ternyata artis sinetron Cassandra Angelie.


Dalam sinetron Ikatan Cinta, Cassandra Angelie berperan sebagai Vera, pacar Dennis Setiano yang merupakan tokoh antagonis lawan kelurga Aldebaran.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, pesinetron Cassandra Angelie (CA) ditangkap terkait kasus dugaan prostitusi online.
Cassandra ditangkap di Hotel Ascott, Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Desember 2021.


“Berdasarkan patroli siber, kita menemukan pada waktu dan hari yang saya sebutkan di awal adalah adanya pertemuan pria dan wanita berinisial CA di Hotel Ascott.


Kemudian pada saat dilakukan penangkapan, mereka berada di dalam kamar hotel dalam posisi sudah tidak menggunakan pakaian,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Desember 2021.


Dalam kasus ini, total ada empat orang yang ditetapkan tersangka. Tiga orang lainnya yang menjadi tersangka adalah KK (24), R (25), dan UA (26). Mereka bertiga berperan sebagai muncikari.


“Di mana peran mereka bertiga adalah yang menawarkan saudari CA kepada pihak-pihak lain yang ingin melakukan hubungan badan dengan tarif tertentu. Kemudian juga para muncikari ini melakukan penampungan transfer dana terkait dengan pembayaran awal untuk prostitusi ini,” ungkap Zulpan.


Modus operandi yang dilakukan muncikari ini adalah menawarkan melalui media sosial dengan mengirimkan gambar-gambar Cassandra Angelie.


Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana 6 tahun penjara.


“Kemudian kedua, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian Pasal 506 KUHP dengan kurungan pidana paling lama 1 tahun, serta Pasal 29 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.


Redaksi/Tiem