Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Selasa, 11 Januari 2022, 9:10:00 PM WIB
Last Updated 2022-01-11T14:10:13Z
NEWSRegional

Wartawan Pulau Taliabu Resmi Polisikan Ketua DPRD Pulau Taliabu, Diduga Meilan Mus Hina Profesi Jurnalis

Advertisement


BOBONG,MATALENSANEWS.com- Dugaan tindak pidana penghinaan profesi dan tindakan menghambat karya jurnalis/wartawan yang dilakukan oknum ketua DPRD Kabupaten Pulau Taliabu resmi di Laporkan kepada pihak Kepolisian Sektor Taliabu Barat, Selasa (11/01/2022), sekira pukul 17.00 WIT. Sore tadi.


Oknum ketua DPRD Taliabu Meilan Mus (MM) dilaporkan oleh seluruh wartawan Taliabu karena diduga telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan  terhadap Insan Pers dan menghalangi serta menghambat tugas Jurnalistik.


Dalam laporan polisi nomor : STPL/04/I/2022/Sek Talbar. Pelapor yang terdiri dari seluruh wartawan Pulau Taliabu menguraikan bahwa Oknum terlapor diduga talah melakukan tindak pidana penghinaan profesi dan menghambat karya jurnalis/wartawan.


kejadian tersebut, dilakukan oknum ketua DPRD saat menghadiri Undian Vaksinasi Covid-19 berhadiah di Kecamatan Taliabu barat laut. 


Tepatnya di kediaman Kades onemay, ia mengajak masyarakat untuk stop baca berita berita (koran).


Menanggapi hal tersebut, Salah satu wartawan Taliabu, La Omy La Tua usai melapor ke pihak kepolisian karena menilai tindakan oknum ketua DPRD tersebut diduga kuat telah melanggar undang undang pers sehingga perlu ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.


"Sebagaimana di atur dalam UU Pers nomor 40 Tahun 1999 terkait Asas, Fungsi, Hak, Kewenangan dan Peranan Pers Pasal 4 ayat (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. dan Ayat (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."Ungkap La Omy.


Ia juga menambahkan, dalam UU Pers no 40 Tahun 1999 juga mengatur tentang ketentuan Pidana  pada Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana Penjara paling lama 2 Tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).


Untuk itu ia meminta kepada Kepolisian Sektor Taliabu Barat agar dapat memproses laporan tersebut dalam penyelidikan perkara tindak pidana.


" Kalau dalam hal ini terlapor terbukti melakukan tindak pidana maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku agar menjadi efek jera bagi siapapun termasuk oknum pejabat yang mencoba menghambat atau menghalangi kerja wartawan dalam kerja jurnalistik, karena itu sudah dijamin dalam undang undang pers no 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers." tegasnya.


ia pun menghimbau kepada seluruh teman teman pers Taliabu untuk mempercayakan penanganan kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak penegak hukum.


"Kepada teman - teman semua agar tetap tenang, terkait kasus dugaan tindak pidana ini kita percayakan kepada Penegak hukum." jelasnya.


( Jek/Redaksi)