Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Rabu, 16 Februari 2022, 1:41:00 PM WIB
Last Updated 2022-02-16T06:41:42Z
NEWSRegional

10 Kades di Taliabu Tidak Mau Salurkan BLT-DD. Penyidik Kejari Pulau Taliabu Diminta Periksa Secepatnya

Advertisement


TALIABU,MATALENSANEWS.com- Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis melalui Ketua Dewan Pembina ( DPC GPM) Pulau Taliabu, Asrarudin La Ane Mendesak Penyidik Jaksa Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu segera melakukan pemanggilan Sepuluh ( 10) Kepala desa tersebut. Sebab diduga kuat Menggurita Bantuan langsung tunai dana desa ( BLT-DD).


Dan Desak kepada Kepala DPMD yakni Agusmawaty Toyib Koten agar tidak menutupi nama nama dari 10 kepala desa tersebut. Karena ini adalah masalah fatal, jika kadis DPMD tidak mau menyebutkan 10 kepala desa tersebut. maka masyarakat patut dicurigai apa yang terjadi antara Kepala Desa dan Kepala Dinas PMD tersebut.


"Karena diketahui Oleh DPC GPM Pulau Taliabu bahwa 10 kades ini juga sebelumnya sudah dipanggil sekda namun sampai saat ini belum juga di tindaklanjutinya." Ungkapnya.


Untuk itu. GPM  Pulau Taliabu juga meminta Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu segera melakukan audit secepatnya atas dugaan korupsi anggaran BLT DD tersebut. 


Jika terbukti, kepala desa harus diberi sanksi tegas berupa pemberhentian dan bila perlu langsung diproses hukum oleh Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu." tegas Bung Asra. Selasa 15/2/2022.


Selanjutnya. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Melalui Ketua Komisi I Sukardinan Budaya Desak Bupati Taliabu Aliong Mus segera secepatnya Pecat Sepuluh (10) Kepala Desa yang belum menyalurkan BLT DD tahun 2021


Pasalnya, 10 Desa di Pulau Taliabu yang tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT- DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan belanja negara ( APBN) di tahun 2021 lalu.


Hal ini mendapat sorotan tajam dari  Ketua Komisi I DPRD, Sukardinan Budaya.


 Menurut dia, ini masalah yang sangat fatal. Sebab BLT DD ini bersifat wajib sehingga dalam dana desa itu terdapat 40 persen, dan diperuntukan untuk  membantu perekonomian masyarakat ditengah pendemi covid-19 itu.


"terkait BLT yang bersumber dari APBN itu diatur dalam Perpres 109 tahun 2020, dan itu bersifatnya wajib, sehingga kalau tidak disalurkan kira-kira anggaran itu dikemanakan." kesalnya. Selasa 15 Februari 2022


Oleh karena itu. Sukardinan meminta Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus agar segera secepatnya memberhentikan 10 kepala desa di Pulau Taliabu tersebut.


Lanjut, BLT yang bersifat wajib saja tidak disalurkan apalagi anggaran yang lain, hal seperti ini jika terus dibiarkan maka akan terjadi terus menerus.


"Mungkin saja selama ini, banyak anggaran yang disalahgunakan tapi laporannya direkayasa," tuturnya.


Kepala DPMD Kabupaten Pulau Taliabu, Agusmawaty Toib Koten saat dihubungi media ini, berulangkali tapi tidak meresponnya. Maka berita ini harus diterbitkan.


( Jek/Redaksi)