Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 04 Februari 2022, 9:10:00 AM WIB
Last Updated 2022-02-04T02:10:36Z
NEWSPERISTIWA

Dianggap Tidak Sesuai Prosedur, LBH Ansor Maluku Akan Gugat Kemenkumham Soal SK Verifikasi dan Akreditasi

Advertisement

Ketua LBH Ansor Maluku, Al Walid Muhammad

MALUKU,MATALENSANEWS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku dalam waktu dekat akan melayangkan gugatan resmi ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta, gugatan tersebut terkait surat yang diterimanya yakni Surat keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor M.HH-02.HN.03.03. Tahun 2021 Tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi Sebagai Lembaga Pemberi Bantuan Hukum periode 2022 - 2024, yang dinilai tidak sesuai prosedur.


Ketua LBH Ansor Maluku, Al Walid Muhammad, kepada wartawan mengatakan, sikap yang diambil BPHN Kementerian Hukum dan  HAM RI  terhadap LBH Ansor Maluku dinilai tidak berdasarkan aturan.


Menurutnya, LBH Ansor Maluku sudah melakukan semua proses dan pentahapan verifikasi dan akreditasi  Organisasi Bantuan Hukum melalui aplikasi Sidbankum. Dalam proses verifikasi tersebut, tidak ada satu pun dokumen yang kurang.


"Saat kami lakukan proses verifikasi melalui aplikasi Sidbankum, semua syarat telah dicentang hijau, seperti verifikasi dokumen, verifikasi faktual dan verifikasi lapangan. Artinya, tidak ada satu pun syarat  yang tidak bisa dipenuhi oleh LBH Ansor Maluku. Semua clear and clean terkait syarat dan ketentuan dalam verifikasi akreditasi tersebut," ungkap Walid, Senin (31/1).


Meski semua dokumen lengkap dimasukan sebagai syarat untuk terdaftar sebagai salah satu LBH di Maluku, kata dia, Kementerian Hukum dan HAM RI, bersikukuh dengan mengatakan,  tidak akan ada perubahan SK dan mempersilahkan LBH Ansor Maluku untuk mengajukan Gugatan  ke PTUN.


"Yang kita jumpai seperti itu, makanya dalam waktu dekat tetap kita gugat mereka," jelasnya.


Walid mengaku, terhadap persoalan ini,  LBH Ansor secara kolektif di setiap provinsi yang sudah dinyatakan lulus Verifikasi dan akreditasi, telah  menyatakan sikap tidak menandatangani kontrak dengan Kanwil setempat sebelum persoalan LBH Ansor Maluku diselesaikan.


Dengan demikian, tambah dia, persoalan ini harus disikapi serius oleh Kemenkumham RI, mengingat semua persyaratan telah dimasukan sebagai syarat untuk lulus verifikasi dan akreditasi, namun fakta berkata lain.


"Semoga persoalan ini segera diselesaikan dengan baik, kalau tidak, LBH Ansor Maluku sudah memiliki tekad bulat untuk menggugat ke PTUN  di Jakarta," pungkasnya.


Vio Sari