Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Minggu, 20 Februari 2022, 1:05:00 PM WIB
Last Updated 2022-02-20T06:05:32Z
BERITA UMUMNEWS

Disdik Pulau Taliabu Diduga Kuat Kebiri Hak-Hak Guru. DPC GPM Akan Kembali Gelar Aksi Demonstrasi Besar Besar

Advertisement


BOBONG,MATALENSANEWS.com- Diduga Kuat Mengkebiri Hak hak guru di Pulau Taliabu. Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu enggan mencairkan pembayaran tambahan penghasilan guru seperti Penerima tunjangan Sertifikasi guru di 2021 masih ada yang belum terbayarkan, dan tunjangan Nonserti serta TPP terhitung sejak 2019 hingga kini tidak tersalurkan.


Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhenis Kabupaten Pulau Taliabu, Lisman menyatakan bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu adalah pihak yang paling bertanggung jawab terhadap nasib Guru-guru yang sampai saat ini sebagian haknya belum diperoleh.


Lanjut Bung Dex, beberapa waktu lalu kami telah memperingatkan Kadis Pendidikan melalui Aksi didepan Kantor Dinas Pendidikan terkait persoalan ini, namun rupanya juga masih tidak peduli. Sementara banyak Guru-guru sudah mulai putus asa karena sampai saat ini banyak tunjangannya belum juga dicairkan ke rekening mereka masing-masing. 


Di situasi pandemik seperti ini seharusnya pemerintah lebih peka terhadap nasib Guru-guru yang kesejahteraannya sangat bergantung pada penerimaan gaji dan tunjangan profesi lainnya, bukan malah justru dihilangkan sebagian hak-haknya kaum Guru.


Saat ini kesejahteraan guru harus lebih dipreoritaskan, selain tunjangan profesi (TPG) yang diperuntukkan bagi guru PNS yang bersertifikat pendidik ada juga tunjangan nonserti untuk PNS yang belum lulus pendidikan profesi guru. Selain itu masih ada lagi yang disebut dengan TPP (tambahan penghasilan pegawai).


Sebagaimana Permendikbud nomor 19 tahun 2019 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil daerah. Dikatakan bahwa tunjangan tambahan guru dibayarkan per tiga bulan dan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari kerja.


"Sementara di kabupaten Pulau Taliabu pembayarannya dilakukan per 6 bulan, hal ini seperti ini saja sudah menyalahi regulasi apalagi sampai tidak dibayarkan selama bertahun-tahun." Kata Lisman alias Bung Dex (ketua DPC GPM Pultab).


Selain menyangkut ketidakpastian pembayaran tambahan penghasilan guru, kami GPM juga mencium adanya permainan oknum pegawai di Dinas Pendidikan dengan memanfaatkan kewenangannya untuk memeras sejumlah guru penerima tunjangan yang diarahkan mentransfer 30% dari total penerimaannya.


Bung Dex juga menyatakan, dalam waktu dekat ini akan melakukan koordinasi dengan PGRI Kabupaten Pulau Taliabu, termasuk guru-guru yang bersangkutan untuk mengumpulkan data-data yang dibutuhkan agar segera dapat diperjuangkan hak-haknya. Dan bila perlu kami akan melaporkan hal ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi." Ungkapnya. Minggu 20/02/2022.


( Jek/Redaksi)