Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Minggu, 20 Februari 2022, 1:07:00 PM WIB
Last Updated 2022-02-20T06:07:22Z
INVESTIGASINEWS

Diduga Kuat Galian C Illegal di Desa Buton. LSM GUSUR Halsel Bakal Laporkan Direktur CV. Anggai Berkarya Ke Polda Malut

Advertisement


HALSEL,MATALENSANEWS.com - Diduga kuat Kegiatan Galian C Illegal di desa Buton Laiwui. Dewan Pengurus Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Usaha Untuk Rakyat (GUSUR) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara bakal kembali melaporkan Direktur CV. Anggai Berkarya dan kedua karyawannya ke Polda Maluku Utara di Ternate.


Pasalnya, Direktur CV. Anggai Berkarya diduga kuat melakukan kegiatan penambangan batu, krikil dan Tanah (Galian C) di Desa Buton Kecamatan Obi Laiwui (Halsel), yang telah menimbulkan dampak pengrusakan lingkungan dan penerobosan lahan milik Warga setempat. Minggu, 20 Pebruari 2022.


Hal ini berdasarkan hasil Investigasi salah satu awak media online biro Halmahera Selatan di beberapa waktu lalu itu.


Selain itu, Kedua Karyawan perusahan CV. Anggai Berkarya di antaranya; Iwan selaku Bendahara perusahan dan Muhammad Lajira selaku pengawas perusahan juga bakal dilaporkan ke Polda (Malut) Atas dugaan mengintimidasi Wartawan saat pelaksanaan tugas peliputan sebagai Pers.


Hal ini disampaikan oleh Sekertaris Dewan Pengurus Cabang (LSM) Gerakan Usaha Untuk Rakyat (Gusur) 'Tajurin di Akrap Taju' yang beralamat kantor sekertariat di Desa Babang Kec. Bacan Timur (Halsel),


Di ruang kerjanya Taju mengatakan siapa pun yang menghalangi/Menghambat tugas Pers harus di berikan Efek jerat.


"Siapa saja yang menghalang-Halangi tugas Wartawan harus di diberikan Efek Jerah sesuai ketentuan Hokum yang berlaku, agar hal seperti ini tidak menjadi tradisi bagi siapa saja." Kata (Taju), Minggu, 20/02/22 sekira pukul 11:00 Wit.


Kata Taju, Pelarangan wartawan atau jurnalis untuk melakukan peliputan terkait kejadian, peristiwa, fakta, dan fenomena di masyarakat dan dimanapun di negeri ini merupakan pelanggaran terhadap pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers." Jelasnya


Menurut dia, Dalam pasal ini disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).


Pasal 4 ayat (2) menegaskan bahwa terhadap Wartawan/pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.


Yang dimaksud penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau 


Tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, Serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik atau Wartawan.


Dalam pasal 4 ayat (3), jelas ditegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.


"Jika terjadi pelarangan, penghambatan, bahkan hanya berbentuk teguran untuk tidak melakukan peliputan, maka pihak-pihak yang menghambat wartawan melakukan tugasnya  dapat diproses secara hukum." Tegas (Taju).


Kami sudah perpegang teguh untuk mitra dengan salah satu Media online biro Halmahera Selatan.


Sehingga bila Wartawan yang mengalami Intimidasi di lapangan saat peliputan maka kami siap melaporkan ke penegak Hukum untuk diproses. bila pengaduan kami tidak ada kejelasan dari penegak hukum dilingkup maluku utara berarti kami laporkan hingga ke tingkat pusat di Jakarta.


"Terkait pengaduan untuk sebentara kami masih persiapkan berdasarkan bukti-bukti Ril kegiatan Galian C , dan dua orang Karyawan perusahan yang sudah mengintimidasi Wartawan. jadi tinggal menunggu waktu untuk di ajukan pengaduan ke  Polda Maluku Utara di ternate nanti." Ucap (Taju). Press rilis tim di Halsel melalui pesan via WhatsApp pada Media ini, Minggu 20/02/2022.


(Jek/Redaksi)