Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Kamis, 03 Februari 2022, 11:05:00 PM WIB
Last Updated 2022-02-03T16:05:02Z
BERITA UMUMNEWS

HCW Malut Desak Penyidik Tipikor Kejari Taliabu Segera Periksa Sejumlah Oknum Kades Gurita DD 5 Miliar

Advertisement


TALIABU,MATALENSANEWS.com- Diduga Menggurita Dana Desa (DD) Pulau Taliabu di tahun 2019 lalu Sebesar 5 miliar rupiah. HCW Maluku Utara meminta penyidik tindak pidana korupsi ( Tpikor) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu segera memeriksa sejumlah oknum kepala desa di Pulau Taliabu.


Sebab. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2019 lalu itu. 


Yang memuat opini Tidak Memberi Pendapat dengan Nomor 22.A/LHP/XIX.TER/06/2020 tanggal 29 Juni 2020 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 22.C/LHP/XIX.TER/06/2020 tanggal 29 Juni 2020.


"Terdapat transaksi debet sebesar Rp5.000.000.000,00.- ( Lima miliar). yang tidak dapat ditelusuri penggunaannya." Ungkap. Rajak Idrus pada media ini, sesuai data hasil audit BPK RI Perwakilan Maluku Utara. Jumat 04 Pebruari 2022.



Lanjut Jeck. Dalam perhitungan rekonsiliasi Kas Daerah mengungkapkan adanya transaksi pengeluaran yang tidak tercatat di BKU sebesar Rp 5 miliar.


Hasil penelusuran atas rekening koran diketahui bahwa transaksi tersebut terjadi pada tanggal 28 Agustus 2019, berupa pindah buku dengan keterangan pembayaran Dana Desa ( DD). 


Pembayaran Dana Desa pada Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dilakukan melalui rekening pemerintah daerah di Bank Maluku Malut. 


Namun dari hasil pemeriksaan atas rekening koran Bank Maluku Malut nomor (3601000003) dan nomor (3601000004). 


Diketahui bahwa dana tersebut tidak masuk ke rekening pemerintah daerah di Bank Maluku Malut. 


BPK telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Kantor BRI Cabang Ternate untuk mengetahui rekening tujuan pemindahbukuan tersebut.


"Namun sampai dengan berakhirnya pemeriksaan tanggal 2 Juni 2020 belum ada jawaban dari BRI." Pungkas HCW Maluku Utara, sesuai hasil audit BPK.


Untuk itu. HCW Desak Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu melalui penyidik Tipikor agar melakukan pemanggilan terhadap sejumlah oknum kades tersebut segera diperiksa hingga tahap penyelidikan nya." harap Jeck.


( Jek/Redaksi)