Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Selasa, 22 Februari 2022, 1:55:00 PM WIB
Last Updated 2022-02-22T07:02:04Z
LENSA KRIMINALNEWS

POLDA JATENG, Amankan Pelaku Pengoplos Minyak Goreng Curah

Advertisement


SEMARANG,
MATALENSANEWS.comPolda Jawa Tengah berhasil mengamankan dua pelaku pengoplos minyak goreng curah yang dicampur dengan air dan pewarna makanan di Desa Cendono, RT. 003, RW. 008, Kec. Dawe, Kab. Kudus, Selasa (22/2/2022).

Kedua tersangka pelaku berinisial Sdr. MNK (39 TH) dan AA (51 TH).Tersangka memperdagangkan minyak goreng palsu atau tidak sesuai dengan janji yaitu memperdagangkan minyak goreng curah dalam derigen namun isi dalam derigen tersebut berisi air yang dicampur pewarna makanan berwarna kuning hingga menyerupai minyak goreng.


Penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya laporan dari warga, dimana sebelumnya tersangka 1 yang sebelumnya pernah 3 kali menjual minyak goreng ke pelapor datang menawarkan minyak goreng sambil membawa 1drigen minyak goreng kapasitas 17 liter dengan harga 16.500/liter.


Warga kemudian membeli dan memesan kembali sebanyak 25 drigen dengan rincian:
– 20 derigen warna putih kapasitas 17 liter menggunakan derigen milik warga dan ; dan 5 derigen warna biru kapasitas 25 liter menggunakan derigen milik Tersangka.


Semua drigen tersebut diisi air yang dibeli dicucian mobil daerah Kudus seharga Rp. 50.000.Karena drigen putih diisi air terlihat dari luar putih kemudian tersangka menambahkan pewarna makanan warna kuning yang sebelumnya dibeli.


Saat itu warga tidak memeriksa kembali apakah isi derigen tersebut minyak goreng karena siang harinya telah membeli 17 liter.


Dari keterangan tersangka, hal tersebut telah dilakukan sebanyak 3 kali pada bulan yang sama yaitu di daerah Pati dan daerah Rembang.


polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa :
 1 (satu) derigen @ 17 liter isi minyak goreng asli;
 20 (dua puluh) derigen @ 17 liter isi air putih campur pewarna;
 5 (lima) derigen @ 25 liter isi air putih;
 Uang sejumlah Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) sisa hasil penjualan;
 1 (satu) bendel nota penjualan.


Dalam sekali melakukan pengoplosan / pencampuran air dengan pewarna makanan hingga menyerupai minyak goreng, omzet Tersangka mencapai Rp. 5.610.000 (lima juta enam ratus sepuluh ribu rupiah).


Atas perbuatannya para tersangka dikalungkan pasal Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f dan/atau ayat (3) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ancaman pidana penjara paling lama (lima) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.(Guntur)