Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Kamis, 17 Februari 2022, 6:42:00 PM WIB
Last Updated 2022-02-17T11:43:08Z
NEWSSosok

Profil Yohanes Purnomo, Hakim yang Vonis Hukuman Seumur Hidup Herry Wirawan

Advertisement


MATALENSANEWS.com-
YOHANES Purnomo Suryo merupakan hakim yang memberikan vonis seumur hidup kepada Herry Wirawan.


Hakim Yohanes Purnomo Suryo dan dua hakim anggota tidak menjatuhkan hukuman mati seperti yang dituntut jaksa penuntut umum. 


Tak hanya itu, hakim juga membebaskan Herry Wirawan dari hukuman kebiri kimia. 


Hakim Yohanes Purnomo Suryo mengaku memiliki pertimbangan khusus.


Profil Hakim Yohanes Purnomo Suryo

Yohanes memiliki nama lengkap dan gelar Yohanes Purnomo Suryo Adi, SH, MHum dengan golongan kepegawaian IV/b. 

Sebelumnya, Yohanes pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Marabahan, Kalimantan Selatan pada 2021. 

Hakim Yohanes pernah melantik dan mengambil sumpah Supriyo SH, panitera PN Marabahan pada 17 Februari 2021.


Hakim tidak menjatuhi hukuman mati kepada Herry Wirawan merujuk pada Pasal 67 KUHP.


Ia mengatakan tidak mungkin setelah terpidana mati menjalani eksekusi mati atau menjalani pidana seumur hidup dan terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia. 


Ia mengungkapkan pasal tersebut tidak memungkinkan pelaksanaan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup.


“Pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup,” katanya, seperti dikutip Rabu (16/2/2022).


Respon Tim JPU

Sebelumnya, JPU Kejati Jabar menuntut hukuman mati untuk Herry Wirawan.


Selain itu, JPU juga menuntut sejumlah hukuman tambahan yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta.


Termasuk pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang. 


Tuntutan hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.


Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana yang juga ketua tim JPU dalam perkara Herry Wirawan mengungkapkan Ia menghormati keputusan majelis hakim. 


Ia juga turut mengakui dalam putusan majelis hakim ada beberapa tuntutan dari JPU yang tidak dikabulkan. 


Pihaknya mengaku akan mempelajari secara menyeluruh, pertimbangan dan putusan majelis hakim dari salinan lengkapnya.


Setelah itu, mereka untuk menentukan sikap, apakah akan menerima putusan majelis hakim atau mengajukan upaya hukum berupa banding. 
“Atau mengajukan upaya hukum berupa banding,” jelas  Asep.


Reaksi Herry Wirawan

Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo, menyebut vonis yang diberikan hakim menerima banyak masukan keberatan saat pembelaan. 
Sehingga, kliennya lolos dari tuntutan jaksa. 


Ira Mambo juga turut menyampaikan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Herry untuk menentukan langkah selanjutnya. 

Ira belum dapat memastikan langkah apa yang akan diambil kliennya. 


Apakah akan mengajukan banding atas putusan hakim atau menerimanya. 


Ira menyatakan bahwa pihaknya membutuhkan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan hal tersebut.


Menurutnya, kalau Herry ingin banding atas putusan hakim, pihaknya sebagai penasehat hukum akan menyiapkan memori bandingnya. 


Sikap P2TP2A

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari Gunawan juga angkat suara mengenai vonis hukuman Herry Wirawan.


Ia menyebut dalam lubuk hatinya ia menginginkan terdakwa dihukum mati.Namun, keputusan hakim menurutnya sudah sesuai dengan perbuatan bejat pelaku.


Ia menuturkan saat ini kondisi korban dengan bayinya dalam keadaan baik.Korban saat ini sedang fokus mengikuti persiapan ujian paket yang akan dilakukan dalam waktu dekat. 


Diah menyampaikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan bantuan untuk sekolah korban.
Tak hanya itu, kebutuhan susu untuk bayi korban juga akan dipenuhi oleh bantuan Pemkab Garut.
Pihaknya juga terus memantau perkembangan korban setiap harinya dengan menggunakan media grup WhatsApp.(Wahyu Nugroho)