Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Kamis, 17 Februari 2022, 3:36:00 PM WIB
Last Updated 2022-02-17T08:36:15Z
BERITA UMUMNEWS

Tim Tabur Kejagung RI Bersama Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Satu Orang Buronan

Advertisement


Jakarta,MATALENSANEWS.com - Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Makassar berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana “Turut Serta Menggunakan Akta Autentik Yang Dipalsukan" yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Rabu 16 Februari 2022 pukul 17:15 WITA.


Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu Isman Lewa tempat Lahir  Makassar (47 ) Tahun / 13 Juni 1974, bertempat tinggal di Jl Racing Center 1 Blok AA No. 2, Kel. Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.


Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 419 K/Pid/2021 tanggal 15 April 2021, Terpidana Isman Lewa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "Turut Serta Menggunakan Akta Autentik Yang Dipalsukan" berupa Akta Hibah Nomor 220/2012 tanggal 20 Juni 2012.


Terhadap sebidang tanah yang terdaftar dalam SHM Nomor 4128/Panaikang atas nama Husein Lewa di Karampuang, Panakkukang Makassar, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.


Terpidana Isman Lewa diamankan di tempat tinggalnya yang beralamat di Jl. Racing Centre, Karampuang, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Dan akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung.


Selanjutnya Terpidana segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar guna dilaksanakan eksekusi." pungkasnya. ( Redaksi)


Sumber" Kejaksaan RI.