Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Rabu, 09 Februari 2022, 7:30:00 PM WIB
Last Updated 2022-02-09T12:30:04Z
BERITA UMUMNEWS

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Tangkap Buronan Tipikor

Advertisement


Jakarta,MATALENSANEWS.com- Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Belanja Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2017, yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Pada Selasa 08 Februari 2022, sekira pukul 22:34 WIB.


Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : R-207/L.6/Dti/01/2021 dan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg.


Bahwa ARIF FIRDAUS S.IP, M.SI bin AHMAD DAHLAN merupakan Terpidana dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Belanja Daerah pada Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2017  dengan perkiraan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp6.115.822.424,00 (enam milyar seratus lima belas juta delapan ratus dua puluh dua ribu empat ratus dua puluh empat rupiah).


Akibat perbuatannya, Terpidana ARIF FIRDAUS S.IP, M.SI bin AHMAD DAHLAN telah divonis hukuman penjara selama 15 (lima belas) tahun.


Terpidana ARIF FIRDAUS S.IP, M.SI bin AHMAD DAHLAN diamankan di Kampung Babakan Pameungpeuk, Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Dan akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya Terpidana segera dibawa menuju Jakarta untuk dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan pada Rabu 09 Februari 2022, Terpidana akan diberangkatkan ke Sumatera Selatan guna dilaksanakan eksekusi.


"Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan." Pungkasnya. ( Redaksi)


Sumber" Kejaksaan RI.