Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Senin, 14 Februari 2022, 9:41:00 PM WIB
Last Updated 2022-02-14T14:42:31Z
BERITA UMUMNEWS

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih : 10 Isu Krusial di RUU SKN Rampung Dibahas

Advertisement


JAKARTA,MATALENSANEWS.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul FIkri Faqih menyatakan RUU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang akan disahkan menjadi UU Keolahragaan, akhirnya rampung dibahas.   “Sekarang dibutuhkan keseriusan stakeholder pemerintah dan pelaku olahraga di tanah air untuk menjalankan regulasi ini secara penuh, karena tidak mudah,” ujar Fikri usai rapat pengambilan keputusan pembahasan tingkat 1 RUU tersebut di DPR, Senin (14/2/2022).


Menurut Fikri, isu pertama adalah soal perubahan nomenklatur olahraga rekreasi menjadi olahraga masyarakat. “Sebagai bagian dari tujuan Sustainable Development Goals (SDGs), RUU ini menekankan, pembangunan nasional di bidang keolahragaan diarahkan untuk tercapainya kualitas kesehatan dan kebugaran masyarakat, maka disepakati penggunaan kata olahraga masyarakat,” terang politisi PKS ini.


Terkait isu kesejahteraan bagi pelaku olahraga nasional, UU ini mengatur penguatan olahragawan sebagai profesi, dan pengaturan mengenai kesejahteraan serta penghargaannya, “Bukan hanya dalam bentuk pemberian kemudahan, beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, dan kewarganegaraan, melainkan juga perlindungan jaminan sosial melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN),” imbuh Fikri.


Dalam hal pendanaan, RUU ini mengatur mengenai adanya dana perwalian keolahragaan, yaitu dana hibah yang diberikan oleh satu atau beberapa pemberi hibah yang dikelola secara mandiri dan profesional oleh lembaga nonpemerintah sebagai wali amanat. “Bantuan dana olahraga langsung ke cabang olahraga untuk di pusat. Adapun untuk di daerah bantuan dana olahraga bisa melalui KONI atau langsung ke cabang olahraga melalui hibah,” ujarnya. 


Selain itu, dalam hal kelembagaan KONI-KOI, adanya pengaturan yang jelas mengenai tugas dan kewenangan KONI-KOI, serta penguatan sinergitas KONI-KOI, dimana KONI memiliki kewenangan memberikan rekomendasi ke KOI untuk mengirim atlet ke ajang internasional, dan KOI harus melaksanakan rekomendasi KONI tersebut. “Dengan demikian terjadi sinergi dan kolaborasi yang baik diantara kedua Lembaga tersebut,” imbuh Fikri. 


Dalam hal pemajuan olahraga prestasi, dalam UU ini adanya pengaturan mengenai desain besar olahraga nasional untuk pusat dan desain olahraga daerah untuk daerah provinsi/kabupaten/kota. Selain itu, diatur juga mengenai Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib mengelola paling sedikit 2 (dua) cabang olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan/atau internasional. 


Dalam hal pengelolaan kejuaraan dan industry olahraga, UU tentang keolahragaan ini mengatur mengenai hak dan kewajiban suporter, antara lain dalam bentuk hak mendapatkan dan mendapatkan prioritas untuk menjadi bagian dari pemilik klub, serta mendapatkan nilai keuntungan dari pengelolaan klub. 


UU ini juga mengatur tentang olahraga berbasis teknologi digital/elektronik, namun tetap berorientasi pada kebugaran, kesehatan dan interaksi sosial, serta didorong untuk mendukung pengembangan industri olahraga.


Selain itu, dalam hal kepentingan olahraga nasional, dibentuk sistem data keolahragaan nasional terpadu sebagai satu data olahraga nasional, yang memuat data mengenai pembinaan, pengembangan, penghargaan, dan kesejahteraan olahragawan dan pelaku olahraga.


Dalam hal penyelesaian sengketa olahraga, UU tentang keolahragaan ini juga mengatur dan menegaskan hanya  1 (satu) badan arbitrase Keolahragaan yang bersifat mandiri dan putusannya final dan mengikat, serta dibentuk berdasarkan piagam olimpiade. Penyelesaian sengketa juga dapat dilakukan melalui mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Selain itu, dalam hal mediasi dan konsiliasi para pihak yang bersengketa, dapat meminta bantuan Pemerintah Pusat untuk memfasilitasi proses mediasi dan konsiliasi. 


Dalam hal olahraga penyandang disabilitas, dalam RUU ini diselaraskan dengan UU Penyandang Disabilitas, dan dilakukan penguatan, dimana Pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang disabilitas dilaksanakan oleh komite paralimpiade Indonesia, organisasi olahraga penyandang disabilitas, dan/atau induk organisasi cabang olahraga di tingkat pusat dan daerah dengan menekankan peningkatan kemampuan manajerial melalui pendidikan dan pelatihan secara berkelanjutan.


Fikri berharap, dengan diketoknya UU ini, semua cabor yang hingga kini belum akur kepengurusannya agar segera menjadi satu kesatuan. Selain itu, kebugaran masyarakat akan segera meningkat.  “Tak kalah penting, setelah UU Ini berlaku, semoga tidak ada lagi atlet berprestasi kita yang masih terlunta-lunta nasibnya di masa tuanya. (Red)