Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Jumat, 25 Maret 2022, 4:53:00 PM WIB
Last Updated 2022-03-25T09:53:57Z
NEWSRegional

DPC GPM Pulau Taliabu Desak Penyidik Kejari Agar Periksa PPK, PA & Kontraktor, Ini Kasusnya

Advertisement


TALIABU,MATALENSANEWS.com- Diduga Gurita Korupsi Anggaran Tiga puluh persen proyek pekerjaan Pembangunan Gudang Penyimpanan Alat dan Obat Kontrasepsi pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara.


Pekerjaan proyek tersebut yang dilaksanakan oleh CV. ALIF JAYA ABADI ( AJA). 


Diketahui dalam lokasi Perkerjaan Desa Bobong Kecamatan Taliabu barat. Perusahaan beralamat di Desa Tulo Kecamatan Dolo Kabupaten SIGI - Sigi,  Sulawesi Tengah.


Berdasarkan Kontrak Nomor 843.4/02.PK/KONTRAK/DP2KB/PT/VII/2020, tanggal 06 Juli 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp448.000.000,00. ( Empat ratus empat puluh delapan juta rupiah) sesuai Masa

pelaksanaan selama 150 hari kalender mulai dari tanggal 08 Juli sampai dengan 04

Desember 2020. 


Pembayaran telah direalisasikan 30% Sebesar Rp134.400.000,00.- ( Seratus tiga puluh empat juta empat ratus rupiah) melalui SP2D Nomor 01590/SP2D/2.08.01.01/2020 tanggal 25 September 2020 Untuk pembayaran uang muka (30%).



Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik BPK di lapangan bersama dengan rekanan pelaksana, Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu serta pihak Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada 25 Februari 2021.


Diketahui bahwa sampai

dengan masa pelaksanaan kontrak berakhir, pekerjaan belum selesai dikerjakan oleh kontraktor pelaksana, akan tetapi sebagian material seperti besi, kerikil dan pasir masih

berada di lokasi pekerjaan dan telah dibangun direksi keet serta barak pekerja.


"Progress

kemajuan pekerjaan tidak dapat diketahui secara riil karena PPK dan rekanan pelaksana sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 25 April 2021 tidak menyerahkan laporan kemajuan progres pekerjaan." Ungkap Lisman, Ketua DPC-GPM Pulau Taliabu. Jumat, 25 Maret 2022.


"Atas permasalahan tersebut,PPK belum memberlakukan ketentuan kontrak kritis."


Hal ini bertentangan dengan ketentuan bahwa apabila penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka PPK harus memberikan peringatan secara tertulis atau memberlakukan ketentuan kontrak kriti.


Untuk itu." DPC GPM Pulau Taliabu Maluku Utara Meminta Pihak tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu Segera memanggil Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK), Pengguna Anggaran ( PA) dan Rekanan atau Kontraktor agar diperiksa karena diduga menggurita Uang negara 30 persen tersebut." tegas Bung Dex.


( Jek/Red)