Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Senin, 28 Maret 2022, 12:21:00 AM WIB
Last Updated 2022-03-27T17:21:41Z
INVESTIGASINEWS

DPC GPM Taliabu Ungkap Gurita Marjalelah di Dinas Kesehatan Pulau Taliabu, Penyidik Kejari Tak Bole Diam

Advertisement


BOBONG,MATALENSANEWS.com- DPC  Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu mengungkap kasus Gurita di Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau terkait Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP), audit Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) RI Perwakilan Maluku Utara Nomor 12.A/LHP/XIX.TER/05/2021, Tanggal 9 Mei 2021. 


GPM Pulau Taliabu telah Menemukan hasil audit BPK terkait pertanggung jawaban belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tidak didukung bukti yang lengkap. diduga Anggarannya digurita Senilai Rp176.000.000,00.- ( Seratus tujuh puluh enam juta rupiah) pada Tahun Anggaran 2020 lalu." Ungkap Lisman. Senin, 27 Maret 2022.


Lebih lanjut Bung Dex. Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu merealisasikan Belanja Barang untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pihak Ketiga untuk pembayaran pelayanan rawat inap dan rujukan pasien tidak mampu keluar daerah Pulau Taliabu.


Kegiatan ini diadakan karena ketersediaan fasilitas kesehatan di Pulau Taliabu belum memenuhi standar pelayanan pasien dengan kondisi sakit tertentu.


Realisasi pembayaran dilakukan melalui empat SP2D LS Sebesar Rp 832.660.000,00.- ( Delapan ratus tiga puluh dua juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah) yang di antaranya meliputi belanja yang diserahkan kepada pihak ketiga atau masyarakat atau pasien tidak mampu sebesar Rp176 juta.


"Dengan Rincian SP2D LS Pembayaran Pelayanan Rawat Inap dan Rujukan Pasien Tidak Mampu Tahun 2020 sebagai berikut;


1). Nomor SP2D 00260 /SP2D /1.02.01.01 / 2020, Tanggal 18 Maret 2020, di Triwulan ke I Sebesar Rp 19.000.000,00.- ( Sembilan belas juta rupiah).


2). Nomor 00718 /SP2D/1.02.01.01 /2020,Tanggal 11 Juni 2020, di Triwulan ke II Sebesar Rp 38.000.000,00.- ( Tiga puluh delapan juta rupiah).


3). Nomor 01093 /SP2D/1.02.01.01 /2020,Tanggal 15 Juli 2020, di ke Triwulan III Sebesar Rp 19.000.000,00.-( Sembilan belas juta rupiah).


4). 01869/SP2D/1.02.01.01/2020,Tanggal 21 Oktober 2020,di Triwulan ke IV Sebesar Rp 100.000.000,00.-( Seratus juta rupiah).


Jadi total jumlah yang Digurita Sebesar Rp.176.000.000,00. ( Seratus tujuh puluh enam juta rupiah)." Pungkasnya.


Dimana, Berdasarkan reviu dokumen pertanggung jawaban diketahui bahwa Dinas Kesehatan belum melampirkan bukti pertanggung jawaban yang lengkap dan memadai seperti biaya transportasi pasien, rincian biaya pengobatan pada pasien yang dirujuk ke rumah sakit rujukan lanjutan, rincian biaya pendamping dan biaya lainnya yang diperlukan atas belanja barang diserahkan kepada pihak ketiga sebesar Rp176 juta.


"Atas kondisi tersebut, Kepala Subbagian Keuangan menjelaskan Dinas Kesehatan telah meminta setiap bukti pertanggunjawaban kepada masyarakat /pasien penerima biaya rawat inap, namun oleh penerima belum disampaikan secara lengkap." Ungkap Bung Dex, sesuai data hasil audit BPK.



Lanjut Dia, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.


 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 pada Pasal 4.


Ayat (1) yang menyatakan bahwa keuangan daerah dikelola secara secara tertib, taat pada peraturan perundang -undangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.


Ayat (2) yang menyatakan bahwa secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.


Hal tersebut mengakibatkan realisasi belanja barang dan jasa tidak diyakini kebenarannya Sebesar Rp488.000.000,00 (Rp 312.000.000,00 + Rp 176.000.000,00).


Permasalahan tersebut disebabkan Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Bendahara Pengeluaran pada Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah dan Dinas Kesehatan yang tidak memverifikasi pertanggungjawaban dan tidak membayar belanja barang dan jasa sesuai kondisi sebenarnya.


Dan para pihak pelaksana tidak mempertanggungjawabkan kegiatan dengan dokumen bukti pertanggung jawaban yang lengkap dan sah.


"Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui pimpinan OPD terkait memberi tanggapan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah menyatakan sependapat dan akan 

melakukan perbaikan sistem dan melengkapi setiap bukti pertanggung jawaban atas masing-masing kegiatan." jelasnya.



Selanjutnya. Kepala Dinas Kesehatan menyatakan sependapat dan akan meminta para pihak ketiga untuk melampirkan setiap bukti atas realisasi biaya pengobatan katanya.


BPK merekomendasikan Bupati Pulau Taliabu agar menginstruksikan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah untuk meminta para pihak untuk menyampaikan bukti pertanggung jawaban dan laporan kegiatan kepada para pihak untuk selanjutnya diverifikasi oleh Inspektorat Daerah. Apabila tidak menyampaikan agar segera menarik kembali uang kegiatan tersebut untuk disetorkan ke kas daerah.


Tambahnya. "Kepala Dinas Kesehatan untuk meminta para penerima rawat inap untuk menyampaikan bukti pertanggung jawaban untuk selanjutnya diverifikasi oleh Inspektorat Daerah dan para Kepala OPD terkait untuk memberi sanksi kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Bendahara Pengeluaran pada Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah dan Dinas Kesehatan yang tidak memverifikasi pertanggung jawaban dan membayar belanja barang dan jasa tidak sesuai kondisi sebenarnya." kata dia sesuai data LHP.


( Jek/Red)