Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Sabtu, 26 Maret 2022, 5:04:00 PM WIB
Last Updated 2022-03-26T10:04:07Z
BERITA PERISTIWANEWS

Hasil Audit BPK, Anggaran Dicairkan 10 Miliar 536 Juta Lebih Diduga Proyek Peningkatan Jalan Ruas Tikong – Nunca Bermasalah

Advertisement


TALIABU,MATALENSANEWS.com- Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK) RI Perwakilan Maluku Utara Tahun 2020 lalu, Terkait proyek pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Tikong – Nunca dilaksanakan oleh PT. DAMAI SEJAHTERA MEMBANGUN (DSM). Perusahaan tersebut beralamat di  Perumahan Poligriya Indah Blok G No.18 Kelurahan Kairagi II - Kota Manado - Sulawesi Utara. Diduga Proyek tersebut Bermasalah.


Berdasarkan Kontrak Nomor 602.2/03.KONS/KONTRAK/PPK/DPU-PR/PT/2020, tanggal 27 Maret 2020, dengan nilai kontrak sebesar Rp15.052.607.500,00.- ( Lima belas miliar lima puluh dua juta enam ratus tujuh ribu rupiah).


Sesuai Masa pelaksanaan selama 180 hari kalender mulai dari tanggal 27 Maretsampai dengan 23 September 2020. 


Diketahui Pembayaran telah direalisasikan 70% Sebesar Rp 10.536.825.250,00.- ( Sepuluh miliar lima ratus tiga puluh enam juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut;


1). SP2D Nomor 00686/SP2D/1.03.01.01/2020 tanggal 09 Juni 2020 Sebesar Rp   3.010.521.500,00 untuk pembayaran uang muka (20%).


2). SP2D Nomor 01919/SP2D /1.03.01.01/2020 tanggal 27 Oktober 2020 sebesar Rp 7.526.303.750,00 untuk pembayaran MC.1 (70%).


Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lapangan bersama dengan rekanan pelaksana, Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu serta pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR) pada 18 Februari 2021.


Diketahui bahwa sampai dengan masa waktu pelaksanaan kontrak berakhir, pekerjaan belum selesai dikerjakan oleh kontraktor pelaksana, akan tetapi sebagian material seperti LPA Kelas A dan Aspal telah berada di lokasi pekerjaan dan telah dibangun direksi keet serta barak pekerja. 


Berdasarkan Laporan Kemajuan Pekerjaan per 7 April 202. Progress pekerjaan yang telah dikerjakan Sebesar 74,13%.


"Atas permasalahan tersebut, PPK belum memberlakukan ketentuan kontrak kritis. Hal ini bertentangan dengan ketentuan bahwa apabila penyedia terlambat melaksanakan 

pekerjaan sesuai jadwal, maka PPK harus memberikan peringatan secara tertulis atau memberlakukan ketentuan kontrak kritis." pungkas sumber terpercaya sesuai data LHP 2020 lalu.


( Jek/Red)