Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Rabu, 09 Maret 2022, 2:56:00 PM WIB
Last Updated 2022-03-09T07:56:54Z
LENSA KRIMINALNEWS

Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan Buronan

Advertisement


Jakarta,MATALENSANEWS.com - Pada Selasa, 08 Maret 2022 pukul 18:45 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana “Perbankan Secara Bersama-Sama Berupa Investasi Jasa Keuangan Ilegal" yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.


Berdasarkan Putusan PT Nomor : 697 /Pid Sus/2020/PT. MKS tanggal 1 Februari 2021 dan Putusan Kasasi Nomor : 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021, Terpidana YOHANIS TANDILANGI ALIAS TOTTI dinyatakan Bersalah melakukan Tindak Pidana "Perbankan Secara Bersama-Sama Berupa Investasi Jasa Keuangan Ilegal” yang mengakibatkan kerugian nasabah mencapai Rp. Rp.131.098.262.661,- (seratus tiga puluh satu milyar sembilan puluh delapan juta dua ratus enam puluh dua ribu enam ratus enam puluh satu rupiah), dan akibat perbuatannya


Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda masing-masing sebesar Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah).


Terpidana Yohanis Tandilangi Alias Totti diamankan di Jalan Kayu Manis I Lama Gg. 4, Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Jakarta karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.


Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Setelah dilakukan pencarian secara intensif oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Terpidana Yohanis Tandilangi Alias Totti berhasil diamankan dan selanjutnya Terpidana segera dilaksanakan eksekusi.


Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.


(Redaksi)


Sumber" Kejaksaan RI.