Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Selasa, 05 April 2022, 6:14:00 PM WIB
Last Updated 2022-04-05T11:14:49Z
NEWSPERISTIWA

Digurita Uang Korupsi 30 Persen Sebesar Rp 295 Juta Lebih di Tahun 2020, Perkerjaan Tidak Ada.

Advertisement


TALIABU,MATALENSANEWS.com- Digurita Uang korupsi 30 Persen dengan Nilai Sebesar 295.364.340,00.- ( Dua ratus sembilan puluh lima juta lebih) atau 30% atas Pekerjaan proyek Pembangunan Gedung Pertemuan Kecamatan Taliabu Utara pada Dinas pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Kabupaten Pulau Taliabu. Pekerjaan tidak ada alias fiktif.


Proyek tersebut yang dilaksanakan oleh CV. ALIF JAYA ABADI (AJA) berdasarkan Kontrak Nomor 602.2/20.KONS/KONTRAK/PPK/DPU-PR/PT/2020 tanggal 5 Mei 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp984.547.800,00.- ( Sembilan ratus delapan puluh empat juta Lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).


Masa pelaksanaan selama 180 hari mulai dari tanggal 5 Mei 2020 sampai dengan 1 November 2020. 


Pembayaran pekerjaan telah direalisasikan Sebesar Rp 295.364.340,00.- ( Dua ratus sembilan puluh lima juta lebih) atau 30% dari nilai kontrak berdasarkan SP2D Nomor;02141/SP2D/1.03.01.01/2020, tanggal 13 November 2020.


Dimana, dalam lokasi Perkerjaan Kecamatan Taliabu Utara. Perusahaan tersebut yang beralamat di Desa Tulo Kecamatan Dolo Kabupaten SIGI - Sigi,  Sulawesi Tengah.


"Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan bersama dengan rekanan pelaksana, Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu serta pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada 18 Februari 2021." Sumber Terpercaya Sesuai data hasil audit BPK. dan dilansir  media matalensanews.com. Selasa, 05 April 2022.


Diketahui bahwa sampai dengan masa pelaksanaan kontrak berakhir, pekerjaan belum selesai dikerjakan oleh kontraktor pelaksana.


Progress kemajuan pekerjaan tidak dapat diketahui secara riil karena PPK dan rekanan pelaksana sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 25 April 2021 tidak menyerahkan laporan kemajuan pekerjaan.


Atas permasalahan tersebut, PPK belum memberlakukan ketentuan kontrak kritis. 


"Hal ini bertentangan dengan ketentuan bahwa apabila penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka PPK harus memberikan peringatan secara tertulis atau memberlakukan ketentuan kontrak kritis." jelas Sumber Terpercaya dari hasil pemeriksaan BPK.


( Jek/Redaksi)