Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Sabtu, 16 April 2022, 2:51:00 PM WIB
Last Updated 2022-04-16T07:54:14Z
INVESTIGASINEWS

Galian Tanah Ilegal, Resahkan Masyarakat Pengguna Jalan

Advertisement


Ungaran,MATALENSANEWS.com-Masyarakat dan pengguna Jalan Raya Muncul, tepatnya di depan Kelurahan Kalibeji kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang JATENG, kembali mengeluhkan dampak aktivitas galian tanah, Sabtu (16/4/22).


Tanah yang berceceran dari truk menyebabkan jalan berlumpur saat hujan dan berdebu setelah kering.Kondisi tersebut menimbulkan polusi udara hingga kecelakaan lalu lintas. 

 

"Kami menindaklanjuti keluhan dari masyarakat dan para pengguna jalan itu (dengan mendatangi lokasi)," kata Guntur SH selaku salah satu pendiri ICI JATENG.


Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 3/2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Dalam aturan yang terbaru, perizinan galian tanah dan sebagainya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dari sebelumnya merupakan kewenangan pemerintah provinsi. 


Sementara kewenangan pemerintah daerah hanya memastikan aktivitas pertambangan sesuai dengan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah.


Menurut Guntur SH, pengelola galian tanah tersebut menyalahi Perda RTRW. Karena itu, pemerintah daerah harus menghentikan aktivitas pertambangan dan pengangkutan tanah dari lokasi hingga pengelola melengkapi persyaratan sesuai Perda maupun Undang-undang.


Kegiatan itu pun menyebabkan kemacetan lalu lintas di Jalan Raya Muncul sekitar lokasi keluar-masuk truk pengangkut tanah.(Wahyu Nugroho)