Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Jumat, 20 Mei 2022, 3:34:00 PM WIB
Last Updated 2022-05-20T08:34:26Z
LENSA KRIMINALNEWS

Bejat, Pria di Kendal Cabuli Keponakannya Sendiri yang Masih Dibawah Umur

Advertisement


KENDAL,MATALENSANEWS.com - Arief Pudjiana diamankan Reskrim Polres Kendal setelah dilaporkan melakukan aksi pencabulan terhadap seorang perempuan dibawah umur yang masih kerabatnya. Lelaki 64 tahun tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih dibawah umur didalam rumahnya.  Perbuatan bejat tersangka ini dilakukan kamarnya di Dusun Bojong Glidig Rt. 02 Rw. 02 Desa Bojonggede Ngampel Kendal pada bulan Januari 2022 silam.


Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel A Tambunan mengatakan  tersangka melakukan dugaan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kata bohong, memaksa atau membujuk anak dibawah umur untuk melakukan pencabulan dan atau persetubuhan.


 "Modusnya dengan merayu korbannya yang masih dibawah umur untuk dibelikan flash disk,” jelasnya.


Korban dicabuli dan dipaksa melayani nafsu bejat tersangka yang masih kerabatnya, dan meminta korban tidak bercerita kepada orang lain. 


"Awalnya pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2022 sekira jam 10.30 WIB tersangka masuk ke rumah tersangka bersama dengan korban melalui pintu garasi dan tersangka menutup pintu garasi dari dalam. Sehingga tidak dapat dibuka dari luar, kemudian tersangka mengajak korban untuk masuk kedalam kamar depan dengan posisi korban berjalan digandeng tangannya oleh tersangka,” imbuh Kasat. 


Setelah melampiaskan nafsunya tersangka kemudian mengantar korban pulang atau kembali kerumahnya dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX.


Kasat Reskrim berpesan kepada orangtua untuk selalu mengawasi anaknya agar tidak mudah dirayu atau dibujuk seseorang dengan imbalan apapun.


Sementara tersangka sendiri mengaku hanya sekali melakukan pencabulan kepada keponakannya sendiri.


“Hanya sekali saja,” katanya singkat.

Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2), Pasal 82 Ayat  (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. Dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (HS/Redaksi)