Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Jumat, 20 Mei 2022, 7:24:00 PM WIB
Last Updated 2022-05-20T12:24:47Z
BERITA UMUMNEWS

DPP Gerakan Pemuda Marhaenis Desak Kajagung RI Evaluasi Jajaran Kejati Malut, Kejari Ternate & Kejari Pulau Taliabu

Advertisement


Jakarta,MATALENSANEWS.com- Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Marhaenis (DPP GPM) mendesak kepada kejaksaan agung Republik Indonesia evaluasi Jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri kota Ternate, Kejaksaan Pulau Taliabu atas penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi di Provinsi Maluku Utara.


Hal ini di sampaikan oleh Wasekjen DPP Gerakan Pemuda Marhaenis, Abdur Rajab Saputra, Kami meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia evaluasi Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan kejaksaan negeri kota Ternate serta Kejaksaan Pulau Taliabu atas penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi yang sampai saat ini belum ada titik terang.


"Sala satunya di tangani oleh kejaksaan negeri kota Ternate terkait dengan dugaan korupsi perayaan hari olahraga Nasional ( Haornas) Kota Ternate 2018 melalui anggaran shaering pemerintah pusat APBN dan APBD itu yang diduga kuat menyeret wali kota Ternate yang saat itu Masi menjabat sekretaris daerah kota Ternate dan sebagai ketua tim Anggara pemerintah daerah ( TPAD)." Ungkapnya. pada media ini, Jum'at 20 Mei 2022.




Disisi lain, ada juga penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusahan daerah ( Perusda )kota Ternate tahun 2016-2018. yang hari ini di tangani Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang juga belum ada titik terang. 


Selanjutnya, ada juga beberapa Laporan dugaan korupsi yang dilaporkan oleh GPM Pulau Taliabu, hingga saat ini belum juga ada titik terang nya.



GPM juga berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga selesai karena sebagai Marhaenis kami menilai  korupsi juga adalah tindakan yang sudah keluar dari nilai-nilai Pancasila, karena korupsi bukan hanya mengekploitasi hak masyarakat secara sosial. Tapi juga mengekploitasi hak ekonomi masyarakat secara luas." pungkasnya.



Selain itu, korupsi juga melanggar ketentuan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.



Lanjut bung Rajab. Apalagi kita lihat sampai sejauh ini, Pelayan pemerintah terhadap masyarakat adalah keharusan konstitusi yang harus di patuhi dan di lakasanakan sebagaimana mestisnya tanpa adanya penyimpanan dalam setiap dan atau kebijakan-kebijakan pemerintah negara.


Tetapi sudah berapa fase yang telah kita lewati bersama dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara teryata yang di temui dan kita alami saat ini, kebijakan-kebijakan keperintah telah keluar jauh dari cita-cita revolusi 17 Agustus 1945 membangun masyarakat yang adil dan makmur dan bahkan prakatek pemerintah ahir-ahir ini cenderung menampakan banyak dugaan praktek korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).


"Untuk di ketahui indeks prestasi korupsi di Indonesia berda pada peringkat ke 90 dari 197 negara bahkan motif korupsi banyak terjadi pada proses pelayanan pada biroksi pemerintah dan pengadaan barang dan jasa pemerintah baik pusat maupun daerah." tandasnya.


( Jek/Redaksi)