Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Jumat, 13 Mei 2022, 10:08:00 AM WIB
Last Updated 2022-05-13T03:08:27Z
BERITA UMUMNEWS

Dugaan Kasus Pencairan Anggaran 2,2 Miliar, Desakan HCW Terhadap Kejati Jangan Sampai Dinilai Gagal

Advertisement


MALUKU UTARA,MATALENSANEWS.com- Dugaan Kasus Korupsi yang saat ini menjadi Isu Hangat di kalangan Penggiat Anti Korupsi. Dalam hal ini kasus Pencairan anggaran 2,2 Miliar. Di Satker SKPD-TP Provinsi Maluku utara. Yang di mana Anggran  tersebut di bawa kendali Kementrian BPJN Maluku Utara. 


Sesuai dengan informasi bahwa di tanggal 12 Januari 2022. Kantor SKPD-TP. Melalui Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) Muhammad Sale. PPSPM Gajali Taha. dan Bendahara Sumarni Moh Arif. secara bersama sama telah mencairkan Anggaran 2,2 Miliat. Sesuai dengan dokumen SP2D yang di mana anggran 2,2 Miliar tersebut diketahui di bagi13 Aitem Proyek. 


"Dan proyek tersebut yang berlokasi di Tidore Kepulauan. Melalui 4 Perusahan Sebagai Pemenang Tender." Ungkap Koordinator Halmahera Corroption Whact. (HCW) Maluku Utara, Rajak Idrus pada media ini. Jumat, 13 Mei 2022.


Lanjut. Menurut Jeck Sapaan Akrabnya. Bahwa pencairan anggran 2,2 Miliar. yang masuk ke rekening perusahaan tidak langsung di kerjakan dan di tinggalkan begitu saja hingga memakan Bulan. 


Namun Dugaan kasus Pencairan tersebut. Secara maraton Kejaksaan Tinggi provinsi Maluku Utara melakukan Poldata dan Polbacet. Di lapangan guna mengkoorcek secara dekat atas13 Aitem Proyek tersebut. 


Sebab. Sesuai informasi yang di terima oleh HCW bahwa ketika tim kejaksaan tinggi Maluku Utara, Melalui Pidsus. Koorcek di Lapangan namun tidak menemukan ada pekerjaan proyek yang Berlokasi di kota Tidore kepulauan, Sehingga Tim Pidsus Langsung  tingkatkan ke penyidikan guna memanggil beberapa saksi untuk mintai keterangan atas pencairan anggran 2,2 Miliar.


Menurut HCW gerakan Kejaksaan tinggi Maluku Utara patut di berikan Apresias.Terkait dengan pencairan anggran 2,2 Miliar. Kami selalu ikuti perkembangan dan pantau masaallah tersebut. 


Sebab Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara, Sudah Lakukan Pemeriksaan sekitar 20 Orang sebagai Saksi termasuk PPK. PPSP dan Bendahara yang sudah di panggil berulang-ulang kali. 


Lanjut. Kata Jeck Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sudah dua kali. Lakukan Koorcek di lapangan. Yang di mana koorcek pertama belum ada pekerjaan, ketika Kejaksaan menindaklanjuti dan memanggil beberapa orang sebagai saksi. Baru di kerjakan karena ada faktor ketakutan.


Kata Jeck. Sebab HCW Menilai bahwa Pencairan anggran 2,2 Miliar itu sudah di rencanakan bahkan sudah di atur secara rapi. 


Sebab pihak ke tiga yang mengerjakan proyek tersebut adalah Keluarga sendiri.


Lanjut dia, Untuk itu kami inggatkan Kejaksaan tinggi Maluku Utara. Agar terbuka dan jujur dalam penegakan perkara korupsi tersebut sudah sejauh mana Pengembangan nya. Sehingga tidak terkesan tertutup. 


Harapan kami kasus Pencairan 2,2 M itu sudah seharusnya ada penetapan tersangka. dan ekspos sehingga masyarakat pun tuhu. 


Sebab kasus tersebut sudah menjadi rahasia umum. dan sudah masuk isu nasional. Bahkan kementrian PUPR dan KPK pun ikuti dan Pantau atas perkembangan Kasus Pencairan 2,2 M Tersebut.


Untuk itu atas lembaga HCW yang selama ini fokus soal kasus korupsi di Maluku Utara. Saya berharap agar Kejati Maluku Utara lebih fokus Lakukan Gelar Perkara. Atau Peningkatan Status. Bila Perlu segera ada penetapan tersangka. Sehingga Ada Efek Jera. 


Sebab menurut HCW Kasus Pencairan anggran 2,2 M adalah harga diri bagi Kejati Maluku utara. karena banyak yang pantau kasus ini.  


HCW menunggu komitmen Kejati Maluku Utara. kapan Ada penetapan tersangka. Jika Tidak maka HCW Bisa Menilai bahwa Kejati di anggap Gagal." Ungkap Koordinator HCW. Rajak Idrus. 


Sambung Jeck, Sejauh ini. Kasus yang sementara di proses melalui tim kejaksaan tinggi Maluku Utara kami ikuti sejak awal. Jika bisa di bilang kasus Pencairan 2,2 M itu pertama kali di dorong oleh HCW. Bahkan kami juga  dapat informasi bahwa kasus tersebut sengaja di komonikasikan oleh pihak  luar agar tidak dapat di proses lebih lanjut. 


"Kami sudah tahu, dan bahkan kami sudah kantonggi nama-nama yang mencoba berkomonikasi kasus di maksud. Saya sarankan agar jangan coba-coba hentikan kasus itu, karena kita sudah ikuti perjalanan nya." Kata Jeck. 


HCW juga Meminta Kejaksaan tinggi Maluku Utara harus kembangkan kasus dari tahun 2020 juga. Sebab HCW menemukan banyak Hal. 


"Sehingga kasus di SKPD-TP bukan hanya pencairan anggaran 2,2 meliar saja jika di kembangkan terus pasti menemukan kasus baru. Bahkan kata Jeck. pencairan 2,2 meliar itu agak kecil. ada yang lebih Basar lagi. HCW  akan serahkan semua data di kejaksaan dan hal itu di luar dari 2,2 meliar yang ada di SKPD-TP." Desakan Jeck.


( Jek/Redaksi)