Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Senin, 23 Mei 2022, 12:23:00 PM WIB
Last Updated 2022-05-23T05:23:24Z
INVESTIGASINEWS

Hasil Audit Laporan Keuangan BPK Tak Profesional, Eks Kepala DPPKB Sebut Ketiga Proyek Sudah Seratus Persen

Advertisement


BOBONG,MATALENSANEWS.com- Mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yakni Gama Ashar selaku Pengguna Anggaran, saat ditemui media ini. Sabtu, 21 Mei 2022, sore kemarin. Beliau menyampaikan bahwa ketiga proyek itu yakni proyek pekerjaan Pembangunan Balai Penyuluh KB di Desa Loseng/Wolio (DAK Fisik), yang berlokasi Desa Losseng, Kecamatan Taliabu timur Selatan, proyek Pembangunan Gudang Penyimpanan Alat dan Obat Kontrasepsi di lokasi Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat dan Desa Jorjoga Kecamatan Taliabu Utara. 


"Ketiga proyek tersebut dikerjakan oleh kontraktor itu, sudah sesuai progres atau pekerjaan sudah seratus persen ( 100%). dan BPK juga harus profesional, jangan mengada-ngada " Ungkap Gama.


Begitu, salah satu Wartawan menanyakan soal lokasi pekerjaan proyek sesuai data dokumen itu adalah Lokasi nya bertempat di Desa Losseng Kecamatan Taliabu timur Selatan. 


Kata Kadis, memang benar lokasi itu di tempatkan di Desa Losseng. " Karena pada saat itu, kontraktor melakukan kroscek di lapangan ternyata lokasi tersebut bermasalah. Akhirnya kami pindahkan proyek tersebut ke Desa Wolio, Kecamatan Tabona dan pekerjaan proyek sudah seratus persen." Cetusnya.


Selain itu. Disampaikan oleh kepala Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat Safyan Hasan, mengatakan pekerjaan proyek Pembangunan Gudang Penyimpanan Alat dan Obat Kontrasepsi yang berlokasi di desa Wayo Kecamatan Taliabu Barat itu. pekerjaan nya sudah selesai seratus persen di tahun lalu. dan lokasi proyek itu, saya selaku kepala desa menyiapkan lahan tersebut." jelasnya. Senin, 23 Mei 2022.


Anehnya lagi. Dimana telah berdasarkan Kontrak Nomor 843.4/02.PK/KONTRAK/DP2KB/PT/VII/2020, tanggal 06 Juli 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp448.000.000,00. ( Empat ratus empat puluh delapan juta rupiah) sesuai Masa pelaksanaan selama 150 hari kalender mulai dari tanggal 08 Juli sampai dengan 04 Desember 2020. 


Dan Pembayaran telah direalisasikan 30% Sebesar Rp134.400.000,00.- ( Seratus tiga puluh empat juta empat ratus rupiah) melalui SP2D Nomor 01590/SP2D/2.08.01.01/2020, tanggal 25 September 2020, Untuk pembayaran uang muka (30%).


Sebab. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh Badan Pemeriksa keuangan (BPK) perwakilan Maluku Utara di lapangan bersama dengan rekanan pelaksana, Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu serta pihak Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada 25 Februari 2021.


Diketahui bahwa sampai dengan masa pelaksanaan kontrak berakhir, pekerjaan belum selesai dikerjakan oleh kontraktor pelaksana, akan tetapi sebagian material seperti besi, kerikil dan pasir masih berada di lokasi pekerjaan dan telah dibangun direksi keet serta barak pekerja.


"Progress kemajuan pekerjaan tidak dapat diketahui secara riil karena PPK dan rekanan pelaksana sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 25 April 2021 tidak menyerahkan laporan kemajuan progres pekerjaan." Ungkap Sumber terpercaya.


Pekerjaan proyek tersebut yang dilaksanakan atau dikerjakan oleh CV. ALIF JAYA ABADI ( AJA) yang beralamat di Desa Tulo Kecamatan Dolo Kabupaten SIGI - Sigi,  Sulawesi Tengah.


Selanjutnya. Berdasarkan hasil audit laporan pemeriksaan keuangan oleh BPK RI perwakilan provinsi Maluku Utara, terkait Pekerjaan proyek Pembangunan Balai Penyuluh KB Desa Loseng (DAK) dilaksanakan oleh CV.TIGA PUTRA ( TP). Perusahaan tersebut beralamat di Jl.Pompai Ra'a No.41 RT.03 RW.01 Kelurahan Boneoge Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah.


Berdasarkan Kontrak Nomor 843.4/01.PK/KONTRAK/DP2KB/PT/VII/2020 tanggal 06 Juli 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp.669.915.000,00.- ( Enam ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah) dengan Masa pelaksanaan selama 150 hari kalender mulai dari tanggal 08 Juli sampai dengan 04 Desember 2020.


Dan pembayaran telah direalisasikan 30% Sebesar Rp. 200.974.500,00.-( Dua ratus juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) melalui SP2D Nomor 01591/SP2D /2.08.01.01 / 2020, tanggal 25 September 2020 untuk pembayaran uang muka (30%).


Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik BPK di lapangan bersama dengan rekanan pelaksana, Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu, serta pihak Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada 25 Februari 2021.


Telah diketahui bahwa sampai dengan masa pelaksanaan kontrak berakhir, pekerjaan belum selesai dikerjakan oleh kontraktor pelaksana, akan tetapi sebagian material seperti besi, kerikil dan pasir masih berada di lokasi pekerjaan dan telah dibangun direksi keet serta barak pekerja." 


"Serta Progress kemajuan pekerjaan tidak dapat diketahui secara riil karena PPK dan rekanan pelaksana sampai dengan pemeriksaan BPK berakhir tanggal 25 April 2021 tidak menyerahkan laporan kemajuan pekerjaan." Pungkas sumber terpercaya sesuai hasil audit BPK.


( Jek/Redaksi)